Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dari Klarifikasi Komnas HAM ke Polda Kepri

Polisi Penganiaya Sekuriti Terancam Jadi Tersangka
Oleh : Shodiqin
Rabu | 24-08-2011 | 15:29 WIB
johny1.jpg Honda-Batam

Johny Nelson Simanjuntak, Komisioner Komnas HAM. batamtoday/ Shodiqin

BATAM, batamtoday - Komnas HAM telah mengklarifikasi dan meminta keterangan Polda Kepri mengenai ulah polisi yang menganiaya 9 sekuriti dalam penahanan. Hasilnya, proses pemeriksaan yang dilakukan Propram Polda Kepri terhadap para oknum polisi penganiaya hampir selesai, dan mereka terancam sebagai tersangka.

Menurut Komisioner Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak, yang mengklarifikasi dan meminta keterangan kepada Kabid Propam Polda Kepri AKBP Yacobus Sukirno, bahwa Propam telah memeriksa 9 personil polisi yang diduga menganiaya 9 sekuriti tersebut.

"Sejumlah 9 orang polisi menjadi terperiksa; 6 orang di antaranya hampir selesai prosesnya dan boleh jadi akan segera menjadi tersangka, serta 3 personil lainnya masih dalam proses administrasi," kata Johny kepada batamtoday di Batam, Rabu 24 Agustus 2011, usai kedatangannya ke Polda Kepri.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri AKBP Mindo Tampubolon, telah menyeret 7 orang sekuriti CV Zito Sasa sebagai tersangka dan 2 sekuriti Zito lainnya ikut ditahan polisi. Nah, sebagaimana diberitakan, ke-9 sekuriti tersebut dianiaya penyidik Polda Kepri pada saat mereka berada di tahanan, baik di Polsek Batam Kota maupun di Polda Kepri.

Kasus penganiayaan polisi terhadap para sekuriti itulah yang membuat Komnas HAM turun tangan mengklarifikasi dan meminta keterangan Polda Kepri. Polda Kepri tampak menyambut hangat kedatangan Komisioner Kamnas HAM, dan proses hukum lainnya terhadap para penyidik Polda Kepri
yang kini menjadi terperiksa memungkinkan untuk ditempuh.