Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Hukuman Mati Tahap III

Tiga Terpidana Mati Asal Batam Dipindahkan ke Nusakambangan
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-05-2016 | 21:24 WIB
Nusakambangan.jpg Honda-Batam

Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah

BATAMTODAY.COM, Cilacap - Tiga terpidana mati yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembesi, Batam dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

 
Mereka dibawa pada sekitar pukul 19.14 WIB, Minggu (8/5/2016) dengan menggunakan mobil Elf Transpas. Ketiga napi yang diangkut dalam kondisi terborgol itu diturunkan dari mobil dan berjalan menuju ke kapal Pengayoman III yang akan mengantar mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.
 
"Mereka napi pidana mati dari Lapas 2 Batam dipindah ke Nusakambangan," kata Kalapas Batu, Abdul Aris dalam pesan singkatnya.
 
Ketiga terpidana mati yang dipindahkan adalah Suryanto (53), Agus Hadi (53), Pudjo Lestari (42). Ketiganya divonis mati karena kasus narkoba.
 
"Mereka dipindah dari Batam melalui Yogya dan seharusnya sampai di Dermaga Wijayapura pukul 16.00 WIB, tapi terjebak macet dan sampai pukul 18.00 WIB baru sampai Simpang Empat Buntu," jelasnya.
 
Di Pulau Nusakambangan, ketiga napi akan ditampung di Blok C Lapas Kelas I Batu, Nusakambangan untuk menjalani masa pengenalan lingkungan.
 
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jateng Molyanto saat dihubungi wartawan membenarkan pemindahan ketiga napi kasus narkotika tersebut.
 
"Iya, Nusakambangan dapat kiriman 3 napi narkoba yang divonis mati hari ini," ujarnya.
 
Anggota Brimob dan polisi dari polsek setempat ikut mengamankan proses pemindahan. Selain itu dua kapal patroli dari Satpolair juga ikut mengawal kapal Pengayoman III menyeberang ke dermaga Sodong Pulau Nusakambangan.
 
Sedangkan pengamanan menjelang eksekusi mati belum begitu tampak, aktivitas penjagaan masih terlihat normal meskipun beberapa anggota Brimob bersenjata sempat terlihat di sekitar Dermaga Wijayapura.
 
Editor: Surya