Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membunuh Dodi dan Risnandar

Sandy Dibekuk Polisi di Medan
Oleh : hendra zaimi/ ali/ sn
Selasa | 23-08-2011 | 18:13 WIB
sandyyy.JPG Honda-Batam

Sandy, berkaos warna lapis merah, biru, krem. Selasa 23 Agustus 2011. batamtoday/ ali

BATAM, batamtoday - Petualangan Sandy Triadi Manurung, pelaku yang membunuh Bos sebuah Even Organizer (EO) PT IMS, Dodi (31) dan stafnya Risnandar (25), berakhir. Pelaku berhasil dibekuk tim buser Satuan Reserse Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Kompol Yos Guntur, Senin 22 Agustus 2011 sekitar pukul 23.15 WIB, di kampungnya Dusun 4 Sidomukti Buntomane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Sandy sendiri menjadi buronan polisi selama enam hari usai penemuan mayat korban yang dibunuh pelaku pada hari Selasa, 17 Agustus 2011 sekitar pukul 08.30 WIB di Perumahan Anggrek Sari Blok B7 Nomor 7 Batam Centre. Usai oleh TKP dan pemeriksaan saksi serta petunjuk, akhirnya diketahui pelaku pembunuh adalah Sandy yang merupakan karyawan korban.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, oleh TKP serta keterangan saksi dan tersangka lain yang membantu pelarian pelaku, akhirnya pelaku utama berhasil kita bekuk di Asahan, Sumut, tadi malam," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa 23 Agustus 2011.

Eka menambahkan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah akibat merasa kesal karena dibohongi korban, sebab gaji yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan sewaktu mulai kerja.

Tidak ada perlawan dari Sandy sebab Sandy ditangkap saat sedang tidur di kediaman orang tuanya. Adapun barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku antara lain, laptop dan jam tangan yang merupakan milik korban Dodi, serta uang tunai senilai Rp 300 ribu.

"Dugaan uang tunai ratusan juta milik korban tidak kita temukan, dan menurut pengakuan pelaku dia tidak sempat mengambilnya. Untuk mencari kebenaran, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan di rekening milik korban dalam proses penyidikan," terang Eka Yudha.

Data yang berhasil dihimpun batamtoday, Sandy adalah seorang residivis kasus pencurian di Polsek Lubuk Baja pada tahun 2008. Pelaku sempat mendekam di Rutan Baloi selama 1,8 tahun akibat kasus
pencurian tersebut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terdap pelaku dan dua tersangka lain yang telah diamankan. Pihak kepolisian masih mencari apakah ada aktor lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan sadis ini.

"Masih terus kita kembangkan kasusnya, tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus ini," pungkas Eka.