Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Uang Palsu di Tanjungpinang Dituntut Bui 1,6 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 03-05-2016 | 08:12 WIB
pengedarupal3.jpg Honda-Batam

M. Jurnih dituntut 1,6 tahun penjara karena terbukti mengedarkan uang palsu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - M. Jurnih (31), terdakwa pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(2/5/2016). 

 

Upal yang diedarkan M. Jurnih itu sebanyak 324 lembar yang masih belum dipotong. Dan yang sudah dipotong sebanyak 41 lembar.

Dalam tuntutannya JPU Rudi Bona menyatakan, terdakwa terbukti bersalah. Karena setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu yang terdapat dalam pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Rudi.

Atas tuntutan ini terdakwa M. Jurnih yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, M. Indra Kelana SH akan melakukan pembelaan satu pekan mendatang yang dibacakan secara tertulis. ‎

Baca: Manfaatkan Anak Edarkan Upal di Tanjungpinang

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Zulfadli SH bersama anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Afrizal SH, menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda ‎mendengarkan pembelaan dari terdakwa‎.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa terbukti bersalah karena setiap orang dilanrang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu yang terdapat dalam pasal 36 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Terdakwa meletakkan uang palsu di jok motornya dan tanpa sepengetahuan dia, anaknya mengambil uang itu untuk dipergunakannya dan anaknya membelanjakan uang palsu dengan pecahan Rp50 itu ke warung, Sabtu (26/12/2015)‎ lalu.

Terdakwa Muhammad Jurnih ditangkap oleh aparat Polsek Barat di Jalan Sri dan uang palsu itu disimpan di dalam semak-semak di bawah pohon, pabrik tahu ‎Andana, kilometer 8 Kota Tanjungpinang, Minggu (27/12/2016) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pengembangan, akhirnya didapati barang bukti uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak ‎324 lembar yang masih belum dipotongi. Dan yang sudah dipotong sebanyak 41 lembar.

Editor: Dardani