Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hotma Yakin Akan Ada SP3 untuk AKBP Mindo
Oleh : Shodiqin
Selasa | 23-08-2011 | 10:50 WIB
mindo.jpg Honda-Batam

AKBP Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - AKBP Mindo Tampubolon, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, diyakini akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.

Hotma Sitompul, kuasa hukum Mindo, percaya bahwa polisi akan mengeluarkan SP3 karena tidak ada bukti yang dapat menjerat Mindo ke proses hukum selanjutnya.

Ketika dihubungi batamtoday, Selasa pagi 23 Agustus 2011, Hotma Sitompul menegaskan bahwa kliennya tidak pantas menjadi tersangka. Apalagi, diseret ke proses hukum selanjutnya. Jadi, itu hal yang tidak mungkin. Oleh sebab itu, "Saya percaya, polisi akan mengelaurkan SP3 untuk AKBP Mindo Tampubolon. Tinggal tunggu waktunya," katanya.

Sebagaimana pernah dibeberkan Hotma mengenai tidak terlibatnya Mindo dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, kali ini Hotma juga kembali memaparkan soal tidak tidak adanya bukti keterlibatan Mindo. "Tidak ada fakta bahwa Mindo itu terlibat dalam pembunuhan istrinya. Itu akal-akalan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Wibowo," tambah Hotma.

Karena itu, Wibowo yang seharusnya diproses secara hukum. Sementara AKBP Mindo sudah seharusnya mendapatkan SP3.

Hingga saat ini, status AKBP Mindo masih tersangka namun tak pernah ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor saja. Posisi AKBP Mindo sebagai Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri sudah ditanggalkan, dan kini dia ditugaskan di Mabes Polri.