Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Izin Gelper Ilegal

Seluruh Gelper Harus Tutup Tanpa Kecuali
Oleh : ali/ sn
Senin | 22-08-2011 | 15:47 WIB
gelper.jpg Honda-Batam

Ilustrasi: Gelanggang Permainan.

BATAM, batamtoday - Pembahasan mengenai Gelanggang Permainan (Gelper) antara DPRD Kota Batam dengan beberapa ormas Kota Batam, menghasilkan keputusan bahwa mulai hari ini seluruh Gelper yang ada di Batam harus tutup tanpa kecuali. Sebab, izin Gelper yang diberikan pemerintah kota ilegal.

"Secara pribadi saya katakan izin Gelper yang diberikan pemerintah kota ilegal. Menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Perda, yakni tidak berdiri di kawasan terpadu (KWTE). Dan sampai hari ini juga satu persen pun retrebursi Gelper tidak ada yang masuk ke kas daerah. Gelper harus tutup sampai reses setelah lebaran," kata Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Ruslan Kasbulatov  kepada ormas dan perwakilan Pemko Batam.

Maka dari itu, Ruslan meminta kepada Disparbud Kota Batam agar lokasi Gelper ini benar-benar ditutup sampai permasalahan ini dirapatkan dengan Komisi I DPRD Kota Batam. "Tutup bukanya elper ini sampai ada kesepakatan dan keputusan bersama. Selagi belum ada keputusan, jangan ada satu pun Gelper yang buka," tambahnya.

Jadi, "Sementara ini ditutup semua. Satu tutup, semua tutup," ujar Ruslan selaku pimpinan rapat dalam pembahasan Gelper antara DPRD dan ormas.

Kabid Sarana Pariwisata Kota Batam Rudi Panjaitan menanggapi, bahwa sejak 31 Desember 2010 retribusi Gelper tidak dipungut oleh Dinas Pariwsata lagi. "Mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, maka hanya pajak yang dipungut," katanya.

Rudi juga mengatakan, agar Perda No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan direvisi kembali. "Dan kami menyatakan mendukung Gelper ditutup," tambahnya.

Sedangkan anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDIP Nuryanto, mengatakan bahwa yang bertanggungjawab selaku pemberi izin adalah pemerintah kota, karena selama ini tidak ada kepastian hukum untuk pelaku usaha. "Dari dulu hanya buka tutu, buka tutup. Bukannya sedikit uang yang dikeluarkan untuk mendapat izin Gelper, karena itu harus ada kepastian hukum," kata lelaki yang biasa disapa Cak Nur itu. "Maka dari itu pemerintah kota harus bertanggungjawab," tambahnya.