Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ngaku ABG, Pria Beranak Satu Cabuli Siswi Kelas V SD
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 22-04-2016 | 12:50 WIB
cabul.jpg Honda-Batam
ilustrasi pencabulan (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Am, warga Seibeduk ini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Batam Kota akibat perbuatan tidak bemoralnya sehingga ia harus berhadapan dengan hukum.

Pria 35 tahun ini, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap An, anak perempuan yang masih berumur 12 tahun dan baru duduk di bangku kelas V SD. Parahnya, Am justru merayu korban dengan cara mengaku masih duduk di bangku kelas II SMP.

Ditemui di Mapolsek Batam Kota, Am mengaku baru pertama kali melakukan hubungan suami-istri dengan korban yang masih ingusan tersebut.

"Saya mengajaknya ke kos-kosan kawan di Tembesi dan mengajaknya melakukan hubungan suami-istri," ujar pria yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual sate ini.

Saat ini, bapak satu anak tersebut, harus menerima imbas dari perbuatannya. Ia dijerat UU Perlindungan Anak tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Udin