Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sewakan Toko-Ruko Bukan Miliknya

Pengurus Koperasi Melayu Raya Dilaporkan ke Polisi
Oleh : gokli/ sn
Minggu | 21-08-2011 | 17:32 WIB
ruko.JPG Honda-Batam

Bangunan toko di Pasar Melayu. Minggu 21 Agustus 2011. batamtoday/ gokli

BATAM, batamtoday - Konsumen di Pasar Melayu, Batuaji, merajuk. Toko dan rumah toko (ruko) milik mereka disewakan secara sepihak oleh pengurus Koperasi Melayu Raya. Koperasi ini menyewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

Untuk diketahui, pada awal tahun 2002, para konsumen membeli toko dan ruko yang terletak di Pasar Melayu, Batuaji. Mereka banyak yang membeli toko atau ruko dengan developer PT Tiara Mantang itu, secara kredit melalui fasilitas KPR Bank Tabungan Negara (BTN). Bahkan, beberapa di antara mereka membeli secara tunai, terutama untuk bangunan ruko.

Namun, setelah mereka melakukan pencicilan selama tiga tahun, ternyata bangunan toko yang mereka beli belum juga selesai. Padahal, masa cicilan mereka tinggal dua tahun lagi.

Terkatung-katungnya penyelesaian pembangunan toko di Pasar Melayu, membuat para konsumen yang memiliki toko-toko tersebut frustasi. Maka, sejak awal 2005, mereka mulai meninggalkan tokonya dan pindah ke lokasi lain. Sebab, dengan bangunan yang belum rapi membuat pembeli enggan belanja di Pasar Melayu. Dan, pada 2009, semua pemilik toko di tempat tersebut meninggalkan Pasar Melayu.

Nah, dalam keadaan pasar yang kosong, tidak ditempati, pengurus Koperasi Melayu Raya memanfaatkan keadaan. Tanpa sepengetahuan pemilik, pengurus Koperasi Melayu Raya menyewakan 50-an toko di Pasar Melayu kepada pihak lain. Selain itu, koperasi ini juga menyewakan secara sepihak ruko milik konsumen yang telah membelinya secara tunai, kepada pihak lain.

Kasus penyewaan ini diketahui oleh pihak konsumen karena pengakuan langsung dari pihak penyewa toko dan ruko. "Yang menempati toko dan ruko itu mengaku menyewa dari koperasi di Pasar Melayu,"
kata DM Candra saat ditemui batamtoday di rumahnya, Minggu 21 Agustus 2011.

Menurut keterangan dari ketua koordinator konsumen DM Candra, koperasi di Pasar Melayu itu sudah
sejak lama melakukan penyewaan kepada orang lain tanpa seizin para pemilik. Sementara itu, sampai saat ini koperasi tidak pernah membuat pemberitahuan kepada pemilik maupun memberikan sebagian hasil penyewaan.

Candra mengatakan, hak pemilik toko dan ruko yang ada di Pasar Melayu tidak dihargai oleh koperasi tersebut. "Hak kami selaku konsumen di Pasar Melayu dizalimi oleh pihak koperasi," katanya.

Selain itu, Candra menjelaskan bahwa koperasi tidak mempunyai hak untuk menyewakan toko dan ruko yang ada di Pasar Melayu. Apalagi, "Kami selaku pihak konsumen tidak mengakui adanya koperasi, lantaran berdirinya koperasi itu tidak pernah melibatkan para konsumen selaku pemilik toko dan ruko," ujar Candra.

Selain Candra, salah seorang pemilik toko dan ruko di Pasar Melayu, Supardi BN, menjelaskan bahwa dia tidak pernah tahu dan mengakui adanya koperasi di Pasar Melayu. Terutama dalam hal sewa menyewa yang dilakukan oleh pihak koperasi tersebut. "Saya merasa hak kami selaku konsumen diabaikan oleh koperasi. Pada kesempatan ini saya selaku pemilik toko dan ruko tidak terima atas perlakuan pengurus koperasi tersebut," katanya.

Kasus ini pernah dilaporkan ke Polsek Batuaji sepekan lalu, dan akan ditindaklanjuti pada Senin 22 Agustus 2011.