Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Belum Terima Pelimpahan Beras dan Gula dari Tim WFQR
Oleh : Nursali
Jum'at | 22-04-2016 | 11:50 WIB
kapal-penyelundup-wfqr.jpg Honda-Batam
Inilah dua kapal penyelundup beras dan gula yang ditangkap Tim WFQR IV. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, hingga saat ini belum menerima pelimpahan barangbukti maupun koordinasi oleh Tim WFQR IV atas tangkapan berupa beras dan gula di perairan nipah baru-baru ini.

"Maaf mas belum ada penyerahan dari Angkatan Laut," Kata Humas  Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Jonatan kepada BATAMTODAY.COM melalui layanan pesan singkat. Jumat (22/4/2016)

Ia juga mengatakan pihaknya juga belum mendapati koordinasi yang dilakukan oleh Tim WFQR IV atas penangkapan tersebut, namun pihaknya akan tetap menunggu koordinasi yang dimaksud tersebut.

"Belum juga ada. Tapi ya kita tunggu aja," katanya lagi.

Jonatan menambahkan jika koordinasi dan pelimpahan barang bukti berupa beras dan gula tersebut telah dilakukan, dirinya berjanji akan segera memberitahukan pelimpahan tersebut kepada media ini.

"Nanti aku kabari kalo ada perkembangan," tutupnya.

Sebelumnya, Selain menangkap kapal mini tanker yang menampung limbah minyak hitam (sludge oil) tanpa dokumen, di perairan Teluk Sanimba, Tanjungriau, Kota Batam, Tim WFQR IV/ Lanal Batam/Posal Nipa dibantu Posal Tolop menangkap dua kapal penyelundup beras dan gula di Perairan Nipah,yang masih msuk kawasan Selat Singapura, Rabu (20/04/2016) malam.

Dua kapal berbendera Indonesia itu, bernama KM Sejahtera III dan KM Aripin Jaya, milik seseorang berinisial Ad. Delapan orang yang terdiri dari dua nahkota dan enam ABK, juga turut diamankan.

Danlantamal IV Tanjugpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI S Irawan, mengatakan, dua kapal tersebut, membawa 2.500 karung beras dan gula, dengan total berat sebanyak 75 ton.

"Masing-masing kapal, membawa 25 ton beras, dengan total 50 ton. Sedangkan 25 ton lagi, merupakan gula yang dibawa salah satu kapal," ujar Irawan, Kamis (21/4/2016).

Untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan menangani masalah pelayaran tanpa memiliki dokumen. Sedangkan proses untuk beras yang disita, akan dikoordinaaikan dengan Bea dan Cukai.

Untuk penangkapan ini, para pelaku dijerat pasal 323 ayat (1) tentang persetujuan berlayar, pasal 285 terkait manifest muatan, serta pasal 302 ayat (1) terkait kapal tidak layak laut.

"Beras yang diselundupkan, berkaitan dengan UU Kepabeanan, dan kita akan koordinasikan dengan Bea dan Cukai," lanjutnya. Baca: Dua Kapal Penyelundup Beras dan Gula dari Singapura Ditangkap Tim WFQR

Editor: Udin