Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembunuhan oleh Terdakwa Wardiaman Zebua

Saksi Lihat Dian Milenia Dihentikan Pria Memakai Jaket Hitam Corak Merah
Oleh : Gokli
Kamis | 21-04-2016 | 14:47 WIB
wardiaman-limpah.jpg Honda-Batam
Wardiaman Zebua, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dian Milenia. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Ya, saksi yang dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Wardiaman Zebua, mengaku melihat korban Dian Milenia Trisna Afifah dihentikan seorang pria di tepi jalan depan Delta Villa, Sekupang, pada Sabtu (26/9/2015) lalu.


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/4/2016) siang, Ya menerangkan melihat korban dihentikan seorang pria sekitar pukul 07.10 WIB. Pria itu, katanya, memakai jaket kulit warna hitam bercorak merah, helm warna merah, dan memakai sepeda motor Mio J warna biru.

Sementara korban, sambung saksi, memakai seragam olah raga SMAN 1 Batam warna putih. Korban, kala itu, berdiri menghadap pria yang menghentikan itu ke arah jalan.

"Saksi memastikan melihat dan mengenali wajah korban saat dihentikan seorang pria di depan Delta Villa. Tetapi, saksi tidak melihat wajah pria yang menghentikan korban, karena membelakangi jalan," kata Eri Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri, usai mendampingi saksi.

Ya, seorang pria yang masih duduk di bangku sekolah kelas X SMAN 1 Batam atau satu sekolah dengan korban. Tak hanya itu, Ya juga tinggal di Perumahan Villa Mukakuning, Sagulung atau satu komplek dengan korban.

"Saksi sangat tanda dengan wajah korban, karena satu sekolah dan satu komplek. Tetapi, saksi tak tahu nama korban," kata Eri, lagi.

Saat melihat korban dihentikan pria berjaket kulit warna hitam, kata Eri, saksi mengaku sempat berhenti sekitar 50 meter dari lokasi korban. Hanya saja, saksi tak sempat menghampiri lantaran takut telat masuk sekolah.

"Saksi melihat dengan pasti jika yang dihentikan pria itu benar korban. Hal itu juga terkonfirmasi dengan barang bukti yang ditunjukkan jaksa, dibenarkan saksi sesuai dengan apa yang dilihatnya," jelas Eri, menyampaikan keterangan saksi dalam persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi Ya dalam sidang tertutup untuk umum, Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, menghentikan sidang sementara. Sidang kembali dilanjut untuk mendengar keterangan tiga saksi lain, masing-masing DM, Ai dan SN.

Editor: Dodo