Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irman Gusman Santai Tanggapi Mosi Tak Percaya
Oleh : Irawan
Selasa | 12-04-2016 | 10:25 WIB
Mosi takpercaya.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPD RI dipimpin Ketua DPD Irman Gusman didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Setelah mendengar laporan reses kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan masing-masing, Rapat Paripurna DPD RI yang dipimpim Ketua DPD Irman Gusman didampingi Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas, Selasa (11/4/2016) malam, ditutup dengan pembacaan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPD RI.

Mosi tidak percaya ini dibacakan anggota DPD asal Sulawesi Utara, Benny Ramdhani mewakili sebagian besar anggota DPD RI.

Sebelum pembacaan surat tersebut, beberapa interupsi dilakukan sejumlah anggota DPD. Namun, interupsi kondusif dan tak berlangsung ricuh seperti sebelumnya. Salah satunya agar Ketua DPD Irman Gusman punya argumentasi dan mekanisme dalam memberikan izin kepada Benny.

"Pak Ketua, izin. Ini paripurna. Alangkah baiknya jika Anda bertanya dulu kepada kami sebelum ambil putusan sepihak untuk izinkan pembacaan mosi tak percaya," ujar Dedi Iskandar Batubara, Senator asal Sumatera Utara di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Interupsi sesama anggota pun saling menyahut. Ada anggota yang berharap agar pembacaan mosi tak percaya ini tetap dilanjutkan dan tak perlu dikomentari. Meskipun dalam aturannya, mosi tidak percaya itu tak diatur dalam DPD.

"Mosi tidak percaya tak ada dalam kita. Tapi, sudah biarkan saja. Ini sudah malam, biar cepat selesai," tutur seorang senator asal Lampung.

Adapun dalam pembacaan mosi tak percaya, Benny menyebut bila 60 lebih anggota DPD sudah menandatangani mosi tak percaya. Penandatangan ini karena kepemimpinan Irman Gusman dan kawan-kawan sudah tak punya legitimasi.

"Dengan hormat untuk Bapak Ketua Irman Gusman, Bapak Farouk Muhammad, kami menyampaikan mosi tak percaya ini untuk kebaikan DPD. Agar DPD bisa lebih maksimal ke depannya," tuturnya.

Selanjutnya, setelah dibacakan, surat mosi tidak percaya ini diserahkan kepada Badan Kehormatan DPD untuk ditindaklanjuti. Diharapkan apapun rekomendasi dari Badan Kehormatan, maka pimpinan DPD harus menghormatinya.

"Termasuk bila nanti putusan itu agar pimpinan Badan Kehormatan tak memimpin DPD lagi," katanya.

Ditanggapi santai
Sementara itu Ketua DPD Irman Gusman terlihat santai menanggapi keinginan sejumlah anggota DPD tersebut menyampaikan mosi tak percaya kepada kepemimpinannya.

Menurut Irman protes dengan mosi tak percaya ini sebagai pendewasaan DPD sebagai lembaga negara.

"Tentu kita harus dewasa menyikapi berbagai reaksi, tapi sebagaimana kita ketahui di mana lembaga negara itu mosi tidak percaya itu kan di sistem parlementer dan eksekutif. Apalagi DPD ini kan lembaga daerah," kata Irman.

Terkait keinginan agar pimpinan DPD menandatangani draft tatib masa jabatan dari 5 tahun ke 2,5 tahun, dia tak mempersoalkannya. Namun yang perlu diingat aspirasi ini tak sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Itu tak menjadi masalah. Cuma pertanyaannya, 2,5 tahun itu kapan di laksanakan? Kalau di samakan periode yang sekarang, aturan pimpinan DPD itu kan yang sekarang dari 2014 sampai 2019. Kalau diubah dengan tatib ya melanggar UU," tuturnya.

Kemudian bila ada pandangan berbeda maka sebaiknya ada masukan dari Mahkamah Agung dengan fatwanya. Cara ini lebih sesuai logika karena tak memaksakan pendapat yang melanggar undang-undang.

"Itu bisa lebih baik dengan meminta fatwa ke MA. Itu pas, sesuai," ujar senator asal Sumatera Barat itu.

Paripurna sempat ricuh karena adanya keinginan penyampaian surat mosi tak percaya oleh anggota DPD asal Sulawesi Utara, Benny Ramdhani. Ia menginginkan surat ini bisa dibacakan dalam paripurna untuk mewakili rekan-rekannya yang setuju mosi tak percaya.

"Saya ingin menyampaikan surat yang sudah ditandatangani 60 lebih anggota. Bagaimana pimpinan sekarang sudah kehilangan legitimasi karena melanggar kode etik," ujar Benny

Editor: Surya