Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Riau Kuatkan Putusan PN pada Kasus Korupsi DPPID Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-04-2016 | 10:14 WIB
kuartet-korupsi-ppid.jpg Honda-Batam
Empat terdakwa kasus korupsi dana PPID Anambas saat hadir di persidangan PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, kembali menguatkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, atas terdakwa Surya Darma Putra, terdakwa Handa Rizky dalam korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas Tahun 2011.

Dalam putusan banding PT. Riau dengan Nomor; 03/PID-SUS/TPK/2016/PT. PBR atas nama terdakwa Surya Darma Putra yang dibacakan Senin, 21 Maret 2016, oleh Ketua Majelis Hakim Tigor Manulang SH, dan hakim anggota Haryono SH dan KA. Syukri SH menyatakan, menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajati Kepri.

"Menguatakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 18/Pid.Sus/TPK/2015/PN. Tpg tangal 16 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut, dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,"Ujar Ketua Majelis Hakim Tigor Manulang SH.

Putusan yang sama juga dikatakan Ketua majelis Hakim PT.Riau dalam Putusan Nomor 05/PID.SUS-TPK/2015/PT.PBR atas terdakwa Handa Rizky,  yang di ketuai Eddy Risdiyanto SH sebagai hakim ketua, Kharlison Harianja dan Eddyman Naibaho sebagai hakim anggota yang dibacakan pada Selasa,22 maret 2016 di PT Pekanbaru-Riau.

Sebelumnya, hakim PN. Tipikor di PN Tanjungpinang yang diketuai Jupriadi SH dan Hakim Anggota Patan Riadi SH dan Linda Wati SH, menghukum 4 terdakwa Korupsi dana PPID Anambas tahun 2011 masing-masing Suya Darma Putra dan handa Rizky Welli Indera dengan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan. 

Putusan ini sangat "jompang" dan jauh beda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dari 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara. 

Editor: Dardani