Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tuntut 4,5 Tahun Ahmad Rizal Dalimunte dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Kepri Rp 1,5 M
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 06-04-2016 | 08:24 WIB
rizal bansos.jpg Honda-Batam
Ahmad Rizal Dalimunte saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang) 

‎BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -Terdakwa Ahmad Rizal Dalimunte  dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Jhon Fredy Simbolon SH. Rizal terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuaan sosial (Bansos) dan dana hibah untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq di Batam. 


Serta, bantuan dana untuk UKM tahu tempe tahun 2012 sebesar Rp1,5 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Selasa (5/4/2016).

Dalam tuntutanya JPU menyatakan, terdakwa Ahmad Rizal Dalimunte terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 22 Tahun ‎2001 Jo Pasal 55 ayat 2 Ke 1 KUHP 
‎
"Kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU. ‎
‎
Selain hukuman badan terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 35 Juta, Apabila dalam jangka waktu satu bulan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negera tersebut, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara, dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas tuntutan ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya Nirwansyah SH akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada satu pekan mendatang. 

Untuk mendengarkan pembelaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH bersama anggotanya Patan Riadi SH dan Joni Gultom  SH menyatakan sidang ditunda sampai satu pekan medatang‎. 
‎
Sebelumnya diketahui, pada tahun 2012 terdakwa Ahmad Rizal berserta terdakwa Abdul Aziz selaku mantan anggota DPRD Kepri berserta rekannya Obos Basatama bin Cece Sabana selaku Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe dan terdakwa Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos dan hibah untuk bantuan modal usaha tahu tempe dan pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq Kota Batam.‎
‎
Namun, dana yang dicairkan Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp750 juta untuk bantuaan penguatan modal tahu tempe yang tergabung dalam Koperasi Padjajaran Batam itu, tidak digunakan sebagaimana mestinya. Begitu juga halnya dengan dana sebesar Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Kota Batam.Sebaliknya, dana Rp1,5 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing terdakwa yang mengakibatkan kerugiaan negara sebesar Rp1,5 miliar.‎
‎
‎Karena tidak dapat mempertangung-jawabkan dana bansos yang digunakan itu, penyidik Tipikor Polda Kepri menetapkan Ahmad Rizal sebagai tersangka bersama Obos Bastaman dan Abul Aziz bersama Ilham Basataman sebagai tersangka, yang dituntut secara ter‎pisah.‎

Editor: Dardani