Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bupati Tegaskan Tak Beri Bantuan Hukum ke Radja Tjelak Nur Djalal
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 05-04-2016 | 19:01 WIB
raja tjelak nur djalal sekda anambas - mik.JPG Honda-Batam
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Penyematan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Radja Tjelak Nur Djalal (RTND) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam kasus mark-up Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa senilai Rp5 miliar, menjadi topik pembicaraan hangat di seantero Anambas, khususnya kalangan LSM, Ormas dan OKP di Kabupaten Anambas tersebut.

Ketua Pemuda Muhamadiyah Kabupaten Kepulauan Anambas, Muslim ini misalnya, memberikan apresiasi kepada Kejati Kepri yang telah berhasil menetapkan Sekda sebagai tersangka dalam kasus mark-up tersebut.

"Kita bersyukur, bahwa kasus ini telah diusut dan Kejati menunjukkan sikap profesional dalam menyelesaikan tugasnya," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (05/04/2016).

Namun Muslim masih penasaran, sebab masih ada beberapa orang yang ikut berperan dalamkasus tersebut dan bahkan hingga saat ini masih berada di Anambas.

"Kita pasti tahu, kalau korupsi itu tidak sendirian, dan pasti sorong sana-sini. Lagian kan bukan hanya beliau (Sekda) yang berperan disitu. Mudah-mudahan kedepannya lagi bisa diusut agar mereka jera," terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tatanan Wisata Anambas (Tawas), Indra Syahputra juga mengemukakan hal yang senada dengan Muslim. Namun Indra yakin bahwa dunia berputar dan  sembunyi seberapa jauhpun tersangka lainnya pasti akan ditemukan.

"Siapa yang menanam benih pasti dia yang menuai. Nah,kenyataannya Sekda sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Hanya saja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, tidak berkomentar banyak terkait hal tersebut. Pihaknya menghargai keputusan Kejati dan menyerahkan kasus tersebut kepada hukum. Dan pihaknya juga telah komit tidak akan memberikan bantuan kepada pelaku korupsi tersebut.

"Kita serahkan saja ke proses hukum. Kalau untuk sangsinya kita tunggu keputusan Pemerintah Pusat. Kita tetap komit tidak memberikan bantuan apa pun kepada yang terkait, agar mereka jera," tegas Abdul Haris.

Editor: Udin