Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkumham Beri Sanksi Berat Sipir Lapas Tanjungpinang yang Bantu Kabur Napi Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 05-04-2016 | 18:08 WIB
IMG-20160405-WA001.jpg Honda-Batam
Staf Ahli Kemenkum HAM RI menghukum sipir Lapas Tanjungpinang yang membantu kaburnya Napi Narkoba (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait kaburnya narapidana (Napi) narkoba, Erryus, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan sanksi berat terhadap sipir yang mendampingi napi tersebut saat menemui keluarganya di Batam.


Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia Bidang Ekonomi, Kabul Priyino, mengatakan, sanksi berat tersebut sesuai perintah Menkumham Yosonna H Laoly.

"Berdasarkan perintah Pak Menteri Yosonna H Laoly, sanksi yang akan diberikan yaitu turun pangkat bahkan sampai pemecatan," ujar Kabul saat menghadiri acara telekonferens di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Selasa (5/4/2016)

‎Menurutnya, sesuai penyataan Menteri Yosonna H Laoly, Kemenkum HAM pasti bisa buas seperti BNN. "Kita pasti bisa buas juga seperti BNN dalam menyikapi peredaraan narkoba di negeri ini," ungkapnya.

Kabul dan juga Kanwil KemenkumHAM Kepri berjanji untuk terus menyelidiki perkembangan kasus‎ narapidana Lapas Narkotika Batu 18 Tanjungpinang yang kabur pada Minggu (6/3/2016) lalu.

"Saat ini, Kanwil Kemenkum HAM Kepri sudah memberikan sangsi tegas kepada oknum sipir yang mendampingi Erryus yang meminta izin untuk menemui keluarganya di Kota Batam," katanya

Staf Ahli ini juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, agar bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba.

"Jika kita menemukan peredaraan di sekitar kita, tolong informasikan kepada pihak penegak hukum terdekat," tuturnya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepri, Ohan mengatakan kaburnya Napi itu disebabkan karena kelalaian pengawasan di lapangan, sehinga Napi dan anggota sipir Lapas terpisah.

"Ini yang menjadi alasan, mengapa pihak kami tim khusus penyidik‎ memberikan sanksi tegas, dengan cara menurunkan pangkat dan melakukan non-job kepada oknum sipir yang mengawasi terdakwa Erryus yang kabur," tegasnya

Ohan juga menjelaskan, terkait dugaan uang suap sebesar Rp5 juta yang diberikan kepada oknum sipir itu, masih dilakukan penyelidikan. "Kita akan terus  mencari kebenaran tentang informasi terhadap suap itu," tutupnya

Editor: Udin