Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Perempuan Kurir 3 Kg Sabu Ini Hanya Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 05-04-2016 | 17:12 WIB
sidang-kurir-3-kilo-sabu.jpg Honda-Batam
Sri Ummi dan Kurniawati, kurir 3,032 kilogram sabu usai menjalani persidangan di PN Batam. Mereka dituntut 18 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sri Ummi dan Kurniawati, kurir 3,032 kilogram sabu yang dikendalikan terdakwa Tejo alias Jek, narapidana Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo hanya dituntut 18 tahun penjara, Selasa (5/4/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan, juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebanyak Rp2 miliar. Dimana, jika denda tidak dibayar, akan dihukum kurungan selama 4 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009. Menuntut agar terdakwa dihukum 18 tahun penjara," kata Wawan, membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa, didampingi penasehat hukum, yang ditunjuk Pengadilan, Elisuita, menyatakan akan mengajukan pembelaan. Sebab, tuntutan itu dinilai terlalu berat lantaran kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, kedua terdakwa mengakui menerima upah belasan juta rupiah dari Tedjo alias Jek. Uang itu ditransfer melalui rekening masing-masing terdakwa.

Dikatakan Kurniawati, awalnya Tedjo menghubunginya melalui telephone. Saat itu, terdakwa Kurniawati disuruh untuk menemui Sri Ummi di Batam.

Atas perintah Tedjo, kedua terdakwa bertemu. Setelah itu, sambungnya, mereka berdua menemui seorang bernama Rudi (DPO) di Nagoya untuk mengambil satu unit speaker aktif berisi sabu. 

"Tedjo kasih nomor Sri Ummi. Setelah itu, Tedjo suruh temui Rudi di Nagoya untuk ngambil barang (Sabu)," katanya.

Upah yang diberikan Tedjo untuk Kurniawati sebanyak Rp17 juta, sementara untuk Sri Ummi hanya Rp15 juta.

Selain upah, Sri Ummi juga mengaku mau menuruti permintaan Tedjo untuk menjemput sabu ke Batam lantaran dijanjikan akan dinikahi. Ia pun terlena dengan janji manis bertameng "cinta" itu. 

"Tedjo janji akan nikahi saya setelah bebas dari penjara," ujar Sri Ummi.

Editor: Dodo