Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Ditolak, Penasehat Hukum Wardiaman Ajukan Perlawanan
Oleh : Gokli
Selasa | 05-04-2016 | 16:18 WIB
sidang-eksepsi-wardiaman.jpg Honda-Batam
Wardiaman Zebua dikawal ketat usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pemeriksaan perkara pembunuhan yang didakwa terhadap Wardiaman Zebu dilanjutkan. Menyusul, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa (PH) ditolak Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Selasa (5/4/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, menyatakan tidak dapat menerima eksepsi terdakwa. Semua dalil-dalil yang disampaikan dalam eksepsi itu ditolak.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Zulkifli.

Atas putusan itu, salah satu PH terdakwa, Utusan Saurmaha menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT). Hal ini, kata dia, telah diatur dalam pasal 156 KUHAP.

"Kami akan melakukan perlawanan," ujar Utusan, usai amar putusan sela dibacakan Majelis Hakim.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, mengaku sudah siap untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Bahkan, kata dia, sesuai perintah Majelis Hakim pada sidang berikutnya saksi-saksi sudah siap dihadirkan.

"Sidang pemeriksaan pertama, ada tiga saksi yang akan kami hadirkan," ujar Bani, singkat.

Sebelumnya, JPU menyatakan syarat formil dan materil dalam surat dakwaan, merumuskan tindak pidana yang dilakukan Wardiaman Zebua, sudah terpenuhi. Hal itu disampaikan menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa, Kamis (31/3/2016) siang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Surat dakwaan tidak layak disebut kabur, karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi," kata Jaksa Wawan Setyawan dalam persidangan yang dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya.

Lainnya, sambung Wawan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus menolak semua eksepsi terdakwa. Pasalnya, dalil eksepsi sudah masuk pada pokok perkara.

"Surat dakwaan kabur apabila syarat formil dan materil tidak lengkap. Kami meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.

Editor: Dodo