Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Tertutup Ada Tersangka Lain di Kasus Korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa Anambas
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-04-2016 | 14:28 WIB
korupsi_tikus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess mahasiswa Anambas, selain Sekretaris Daerah berinisial RTND.

Tersangka RTND, kata Kepala Kejati Kepri Andar Perdana, merupakan sosok yang paling bertanggung jawab dengan kedudukannya sebagai Pengguna Anggaran dan Ketua Pelaksana pengadaan tiga rumah mess mahasiswa Anambas di Kota Tanjungpinang, yang menelan dana Rp4,2 miliar dari Rp5 miliar alokasi dana belanja modal pada 2010.

"Dari alokasi dana APBD 2010 itu, kemudian dibentuk tim panitia dan tersangka RTND merupakan ketua panitia," sebutnya, Selasa (5/4/2016).

Terdapat nama-nama Andi Asrial sebagai wakil ketua, dan Julfahmi sebagai sekretaris, Mardawi, Mukhernas Bhakti sebagai anggota dalam panitia itu.

Namun dalam pembelian rumah, RTND melakukannya tanpa melibatakan tim, serta  tidak menggunakan apprisal (selaku penaksir harga), dimana sesuai dengan Kepres, NJOP ditambah harga pasar akan ditetapkan harga yang terkoreksi. 

"Dari Rp5 miliar alokasi dana digunakan RTND untuk membeli tiga rumah dengan perincian rumah pertama seharga Rp1,6 miliar dan rumah kedua Rp1,8 miliar, serta rumah ketiga Rp1,3 miliar lebih, dengan total dana yang digunakan dari pagu anggaran yang tersedia Rp4,2 miliar lebih," sebutnya.

Karena pembelian tidak sesuai aturan Keppres, serta perhitungan terkoreksi yang dilakukan tim apprisal  tidak ada, sehingga ditemukan selisih harga dengan modus dugaan mark-up yang dilakukan tersangka RTND yang mengakibatkan kerugian negara. 

Kajati Kepri juga mengatakan, dalam kasus korupsi ini, sangat memungkinkan akan muncul tersangka lain, dan dalam proses penyidikan akan dilakukan pengembangan.

Selain telah menemukan dua alat bukti yang menjerat RTND sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan sebelumnya telah pernah memeriksa Sekda Anambas aktif itu bersama 17 saksi lainnya.

Editor: Dodo