Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Anambas Serahkan Pada Proses Hukum
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-04-2016 | 14:11 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum menyusul status tersangka yang disematkan kepada RTND selaku Sekretaris Daerah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mess mahasiswa.

‎Namun demikian, Kepala Bagian Humas (Kabag Humas) Pemkab Anambas Faizal Rangkuti saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM mengatakan ‎mengenai kebenaran penetapan Sekda Anambas sebagai tersangka, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui, dan melalui arahan Bupati Anambas, diminta untuk memastikan hal tersebut. 

"Sampai saat ini kami belum tahu, dan Bupati sudah memerintahkan ke kami untuk mencari informasi dan melakukan pengecekan tentang kebenaran penetapan tersangka ini," kata Faizal, Selasa (5/4/2016).

Faizal juga mengatakan, Sekda saat ini sedang tidak berada di Kabupaten Kepuluan Anambas, dan pada Rabu pekan lalu yang bersangkutan telah meminta izin kepada Bupati, untuk ke Tanjungpinang, guna memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Sedangkan mengenai status, tambah Faizal, Pemerintah Kabupaten Anambas, hingga saat ini masih menunggu kepastian kebenaran informasi, dan jika kepastian itu sudah didapatkan, baru nantinya Bupati dan Wakil Bupati Anambas akan mengambil langkah, apakah mengusulkan Penjabat sementara atau Pelaksana tugas Sekda. 

"Tetapi pada beberapa kali apel dengan PNS di Anambas, Pak Bupati selalau mengingatkan pada semua jajaran agar dapat bekerja dengan baik serta sesuai dengan prosedur dan aturan hukum," jelasnya. 

Terkait dengan sejumlah pejabat dan PNS Anambas yang sedang bermasalah hukum tindak pidana korupsi, Bupati dikatakan Faizal secara tegas menyatakan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. 

Sedangkan mengenai pendampingan hukum atau pengacara, hingga saat ini Pemkab Anambas belum pernah menyediakan, kecuali diminta aparatur PNS bersangkutan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial RTND sebagai tersangka korupsi pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 yang menelan anggaran Rp5 miliar. 


Penetapan status tersangka kepada RTND ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri Asri Putra dan sejumlah asistennya, Selasa (5/4/2016)

Editor: Dodo