Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Perompakan Kapal MT Orkim Harmoni

Terdakwa dan Penyidik Saling Membantah di Hadapan Hakim
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 04-04-2016 | 20:35 WIB
IMG_20160404_164827(1).jpg Honda-Batam
Terdakwa dan penyidik saling membantah di hadapan Hakim (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Albret Johannes, terdakwa otak perompakan Kapal MT Orkim Harmonni, kembali membantah keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia dan saksi verbalisan saling membantah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/4/2016) sore.

Albret Johannes, bukan kali pertama membantah BAP. Bahkan, setiap perkara itu disidangkan, ia selalu menyampaikan tak terlibat dengan perompakan yang dilakukan crew Kapal TB Mallabo atau AA Sembilan, miliknya.

Menurut terdakwa, MT Mallabo diperintahkan berlayar ke perairan OPL untuk memperbaiki kapal berbendera Thailand yang mengalami kerusakan. Tak hanya itu, ia juga mengaku mendapat informasi bahwa kapal yang akan diperbaiki anak buahnya itu akan menjual minyak secara gelap.

Tetapi, kata Albret, tanpa ia ketahui para anak buahnya itu melakukan perompakan terhadap MT Orkim Harmonni, lantaran kapal yang akan diperbaiki itu tak kunjung datang ke OPL. Semua itu, aku Albret, di luar kendalinya sebagai pemilik TB Mallabo atau AA Sembilan.

Hanya saja, keterangan Albret itu berbeda dengan keterangan dalam BAP. Ia menuding, BAP tersebut dikarang penyidik karena tidak sesuai dengan apa yang dia sampaikan.

"Saya sudah bilang tidak terlibat perompakan. Yang saya terangkan tidak sama dengan yang ditulis penyidik dalam BAP. Setiap kali saya sangkal, jawab penyidik agar nanti disampaikan di persidangan saja," kata Albret.

Masih kata Albret, penyidik juga tidak memberikan kesempatan baginya untuk membaca dan memperbaiki BAP. Ia dipaksa meneken BAP di akhir pemeriksaan.

"Saya tidak pernah paraf tiap lembar BAP. Saya hanya disuruh tanda tangan setelah BAP selesai," ujarnya.

Keterangan Albret itu dibantah penyidik, Mayor Laut Khusus, Taryono. Menurut dia, yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan di persidangan, prosedur pemeriksaan sudah sesuai aturan dan hak-hak terdakwa saat diperiksa sudah diberikan.

"Ada berita acara penolakan didampingi pengacara. Pemeriksaan saya lakukan sesuai aturan undang-undang, tidak ada tekanan dan pemaksaan," kata Taryono.

Dikatakan Taryono, terdakwa juga diberi kesempatan membaca ulang BAP. Jika ada kesalahan, terdakwa disuruh untuk mencoret agar diperbaiki dan jika sudah sesuai agar ditanda-tangani.

"Hasilnya tak ada yang diperbaiki. Terdakwa juga sudah tanda tangan BAP. Saya tak mungkin mengarang sendiri BAP itu, sementara saya kenal terdakwa saat pemeriksaan," jelas Taryono.

Terdakwa dan saksi verbalisan sama-sama ngotot dengan bantahan masing-masing. Keduanya seakan tidak sadar sedang berada di ruang sidang yang disaksikan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Endi Nurindra Putra.

Usai mendengar keterangan saksi berbalisan dan bantahan terdakwa, Majelis menunda sidang. Pada sidang berikutnya, terdakwa didampingi penasehat hukumnya akan menghadirkan dua saksi meringankan untuk membela terdakwa.

Editor : Udin