Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Warga Tanjunguban Ditangkap Bawa Sabu di Dalam Mobil
Oleh : Harjo
Senin | 04-04-2016 | 12:32 WIB
IMG-20160404-WA0003.jpg Honda-Batam
Barang bukti Sabu yang diamankan tim operasi Bersinar Polres Bintan (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Haris Ode (43) dan Nuzul Aulia Akbar (38) Warga Kampungbaru, Kecamatan Bintan Utara, terjaring tim Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Polres Bintan di jalan  Simpangbusung, Kecamatan Serikuala Lobam, Minggu (3/4/2016) malam. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, tim menemukan satu paket Narkoba jenis sabu.

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Razaliudin, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (4/4/2016) mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka oleh tim operasi bersinar pada saat mengendarai mobil merk Honda Brio warna Putih Hitam bernomor polisi BP 1809 TI. Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu.

"Saat dihentikan, mereka berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan kedua tersangka satu paket sabu yang diletakkan di bawah jok mobil. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka. Barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang di Tanjungpinang," terangnya.

Razaliudin menjelaskan, dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 paket sabu dengan berat 0,5 gram, satu unit mobil honda brio warna putih hitam BP 1809 TI, 3 unit Hp berbagai merk, 1 set bong/ alat penghisap shabu, 4 buah mancis gas, 3 buah gunting, 1 buah asbak rokok berisikan plastik shabu,  1 lembar STNK honda brio warna putih hitam BP 1809 TI, 4 buah ATM, 1 buah sekop kertas.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya," terang Razaliudin.

Editor : Udin