Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi akan Panggil Pihak Terkait untuk Verifikasi Adanya Judi di Gelper
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 01-04-2016 | 15:19 WIB
Kombes-Helmy-Santika.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika.

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses verifikasi untuk lokasi-lokasi gelanggang permainan elektronik (gelper) yang sebelumnya ditutup aparat kepolisian hingga kini masih berlanjut. Proses tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga dilakukan aparat kepolisian, untuk masalah indikasi perjudian.

"Kita akan memanggil para pihak yang berkaitan dengan gelper, baik pemilik usaha maupun pemerintah terkait, Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP. Untuk pemilik usaha, memang ada beberapa yang dihubugi lewat telepon untuk mempercepat, namun tidak aktif," ujar Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, Jumat (1/4/2016).

Sementara proses verifikasi untuk perizinannya dari pemerintah menurut informasi lanjutnya, kemungkinan akan dilakukan minggu depan.

Dijelaskan Helmy, penutupan untuk seluruh lokasi tersebut, merupakan respons kepolisian dari keluhan masyarakat dan pertanyaan wartawan. Sebab, keluhan yang ada, lokasi itu disinyalir banyak disalahgunakan pengusaha sehingga ada indikasi perjudian.

"Karena itu polisi langsung merespons dan menindak untuk menutup gelper yang ada," jelasnya.

Langkah selanjutnya, pihaknya melakukan pendalaman, apakah benar terdapat pelanggaran izin dari yang sudah dikeluarkan pemeintah.

"Pelanggaran izin mulai dari jumlah dan lokasi tidak sesuai sampai ada praktik judi. Karena itu, polisi perlu memanggil para pihak, pemilik, atau pegusaha untuk diminta keterangan. Nanti dilakukan pemeriksaan, begitu juga untuk pemerintah yang mengeluarkan izin, akan dipanggil," terangnya.

Untuk kedepannya setelah verifikasi selesai dilakukan, dan tidak terdapat ada pelanggaran izin tambah Helmy, semua keputusan dikembalikan pada pemerintah. "Intinya kita melakukan penutupan ini karena merespons keluhan masyarakat, bukan masalah wewenang siapa untuk melakukan penindakan," pungkasnya.

Editor: Dodo