Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Jambret Gasak Pasutri Dibekuk Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-03-2016 | 18:25 WIB
IMG_0433.JPG Honda-Batam
Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal (kanan), serta Kanit Reskrim Iptu Rasmen Simamora (kiri), menunjukkan barang bukti dan pelaku jambret. (Foto : Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hn (48) dan LP (46) harus berhadapan dengan hukum, setelah dibekuk karena menjambret pasangan suami istri, Bakhtiar dan Nora Safira, di depan Mesjid Darul Taqwa, Begkong PLTD, Jumat (18/3/2016) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam keadian itu, para pelaku brhasil merampas tas milik Nora, yang berisikan uang tunai, empat unit handphone, jam tangan serta gelang emas, dengan total keseluruhan mencapai Rp14 juta.

Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal, mengatakan, pelaku berhasil dibekuk seminggu kemudian, Kamis (24/3/2016) di tempat yang berbeda dan kemudian langsung diamankan ke Mapolsek untuk proses selanjutnya.

"Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang bermodus jambret ini ditangkap setelah hasil pengembangan dari laporan yang dibuat korban," ujar Rizal.

Usai kejadian kata Rizal, korban sendiri tidak langsung melapor. Laporan itu dibuat lima hari kemudian, Selasa (22/3/2016). Berkat kesungguhan polisi, akhirnya dua pelaku dibekuk.

"Kedua pelaku ini kita tangkap di tempat yang berbeda. Berawal dari ditangkapnya Hn dikediamanya di Tanjungsengkuang. Dari pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan nama LP juga ikut terlibat," jelasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kedua pelaku ini sudah mengintai korban yang hendak pulang ke rumah dari Jodoh. Begitu melihat situasi aman, pelaku ini beraksi.

"Tas yang mereka jambret itu diletakkan di atas paha Nora. Mereka pulang dengan mengendarai sepeda motor. Pas situasi aman, pelaku langsung merebut tas itu. Pemetiknya adalah Hn, dan yang joki atau mengendarai sepeda motor LP," lanjutnya.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan satu unit sepeda motor Yahama MX yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, juga diamankan 4 unit ponsel, gelang emas serta jam tangan. "Uangnya sudah tidak ada. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin