Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukan Hanya Kroco Saja yang Bakal Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-03-2016 | 17:49 WIB
korupsi bansos.jpg Honda-Batam
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani tidak hanya menyasar para kalangan kroco namun tetap akan mengarah kepada pejabat aktif maupun mantan pejabat.


Untuk tiga kasus korupsi yang sudah naik ke penyidikan, nama-nama tersangkanya sudah kami kantongi. Tetapi proses ini bukan hanya berhenti di kroco saja, tetapi sejumlah pejabat dan mantan pejabat juga akan kami bidik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana didampingi wakilnya, Asri Agung Putra kepada wartawan di Kejati Kepri, Rabu (30/3/2016). 

Disinggung mengenai nama-nama tersangka dalam tiga kasus korupsi yang ditangani, Kajati dan Wakajati mengatakan, selain mengedepankan azas praduga tidak bersalah, pihaknya masih akan terus menelusuri keterlibatan pejabat sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. 

Kepada wartawan dua pucuk pimpinan Kejati Kepri ini juga mengatakan, pada waktunya, pihaknya akan menyampaikan para tersangka iti ke publik melalui media massa.

Sementara, Asri Agung Putra, juga menambahkan, kata kunci dari dari pembuktiannya harus benar-benar secara obyektif, dan menemukan unsur melawan hukum sehingga dalam penanganan kasus, bukan semata-mata untuk menakut-nakuti, tetapi menemukan fakta dan data, serta dalam penanganan dilakukan secara obyektif, hingga prosesnya tetap akan dilanjutkan.

"Kami belum menyebutkan nama tersangka. Tapi lihat nanti, siapa-siapa tersangkanya, kami tidak hanya menetapkan tersangka yang kroco, tetapi juga pejabat dan mantan pejabat," ujarnya. 

Supervisi Jampidsus Kajagung Tekankan Kualitas Penanganan Korupsi dalam supervisi Tim Jampidsus Kejaksaan Agung, tambah Asri Agung Putra, pihaknya juga telah dilakukan evaluasi, yang menitikberatkan agar penanganan korupi harus dilakukan dengan standar akuntabilitas, kualitas serta bobot korupsi yang diakibatkan. 

"Oleh tim supervisi kemarin, semua dievaluasi, baik‎ proses penyelidikan maupaun penyidikan di Kejaksaan Tinggi Kepri dan kejaksaan lainnya di Kepri. Dan dalam supervisi yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung juga menekankan, agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dapat dilaksanakan dengan cepat dan dengan biaya ringan agar tidak berlarut-larut," kata Asri Agung. 

Dalam supervisi, tambah dia, tim dari Jampidsus Kejagung, ‎tidak ‎mencampuri substansi teknis proses penyelidikan dan penyidikan, tetapi sepenuhnya diserahkan pada kewenangan penylidik. Tetapi mengenai proses perjalanan kasus seluruhnya dicek, termasuk yang tidak ada penanganan.

"Dan seluruh penanganan kasus yang dilakukan di Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri dan Kacab di Kepri, telah dilaporkan dan disupervisi tim Jampidsus Kejaksaan Agung demikian juga perkembangan penangananya juga kami laporkan," sebutnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, seluruh proses penyelidikan dan penyidik sejumlah dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri masih terus berjalan, dan mana yang bisa dipercepat akan dipercepat, dan kalau bukan tindak pidana akan dihentikan. 

"‎Semua proses penyelidikan dan penyidikan masih terus jalan dan tidak ada yang stagnan. Mana yang bisa dipercepat dan ditingkatkan ke penyidikan akan ditingkatkan yang tentunya sesuai dengan SOP penanganan perkara di Kejaksaan," tambahnya. 

Menurutnya, minimnya penyidik di Kejaksan Tinggi, menjadi salah satu penyebab lambatnya proses penanganan kasus korupsi. Sehingga, sesuai dengan masukan dan arahan Tim Kejaksaan Agung, dalam mempercepat penanganan seluruh kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Kepri telah meminta sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri untuk diperbantukan.

Editor: Dodo