Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Korupsi Juga Dapat Remisi

1.025 Napi di Kepri Dapat Remisi Kemerdekaan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 17:41 WIB
Kanwil_Hukum_daa_HAM_Provinsi_Kepri_I_Gedhe_Widhiarte.gif Honda-Batam

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri I Gedhe Widhiarte

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada HUT-RI ke 66 tahun 2011 ini, sebanyak 1.025 orang dari 3.400 lebih warga binaan yang mendiami Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Provinsi Kepri akan mendapat remisi umum usai pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi Rabu, 17 Agustus 2011 besok.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri I Gede Widhiarte mengatakan pemberian remisi umum (RU-1) pada warga binaan Lapas dan Rutan diberikan bagi seluruh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

"Semua warga binaan baik terpidana umum maupun terpidana khusus seperti korupsi, diberikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, secara bervariasi," kata I Gede kepada batamtoday, Selasa, 16 Agustus 2011.

Pemberian remisi umum pada 17 Agustus 2011 ini, tambah I Gede dilakukan dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga bulanan, dan sebagian narapidana yang telah akan selesai menjalani hukumanya, sebagian ada yang langsung bebas murni.

Untuk di Rutan Kota Tanjungpinang dan Lapas Bintan, terdapat terpidana korupsi asal  Lingga yakni Hamdi Atan yang memperoleh remisi pengurangan masa tahanan selama 2 bulan, demikian juga rekannya, Ahmad Azhari, Rono dan M. Afrizal di Rutan Kelas I Tanjungpinang yang mendapat remisi pengurangan tahanan selama 1 bulan.
 
"Pemberian remisi pada sejumlah warga binaan di Lapas Kelas II Bintan, besok akan dilaksanakan Gubernur Provinsi Kepri, selesai melaksanakan upacara bendera HUT RI, sedangkan di Lapas dan Rutan di kabupaten/kota lainnya, akan dilakukan masing-masing kepala daerah," ujar I Gede.