Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat dari TNI, HT Alih Profesi Jadi Pengedar Sabu
Oleh : Romi Candra
Kamis | 17-03-2016 | 09:26 WIB
ilustrasi_sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi 

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain membekuk oknum Sipir di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang juga membekuk seorang pria yang merupakan pecatan TNI.

Setelah dipecat karena mengedarkan narkoba jenis sabu, pria yang berinisial HT tersebut, justru semakin fokus menjalani profesi sebagai pegedar. Bahkan saat dibekuk, ditemukan satu paket besar seberat 97 gram sabu darinya.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, HT ditangkap pada Jumat (11/3/2016), di kawasan Perumahan Kintamani Batam Center.

"Begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu. HT juga megakui barang itu miliknya dan akan diedarkan di Batam," ujar Helmy, Rabu (16/3/2016) sore.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait asal usul sabu tersebut dan siapa saja jaringan HT dalam peredaran di Batam.

"Dia tentu tidak bekerja sendiri. Ada bandar dimana ia mendapatkan barang tersebut. Kita masih mendalami untuk mengungkap jaringannya," tegas Helmy.

Saat ini, HT masih menjalani pemeeiksaan di Polresta Barelang. Ia dijerat Pasal 112 jo 114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Editor: Dardani