Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Setahun Oknum Sipir di Batam Jadi Pengedar Sabu
Oleh : Romi Candra
Kamis | 17-03-2016 | 08:50 WIB
IMG_0309.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika menunjukkan bukti sabu milik MZ. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menjalani profesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ternyata sudah setahun lehih dijalan MZ, oknum sipir Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam.

Bahkan, menjadi penjaga di tahanan anak sejak enam bulan terakhir, merupakan hukuman yang diberikan Kepala Lembaga Permasyarakat (Lapas) Barelang terhadap dirinya. Namun hal itu tidak membuatnya jera.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, MZ mengedarkan narkotika tersebut begitu lepas dinas di LPKA Batam.

Berkat penyelidikan Satuan Reserse, ia akhirnya dibekuk di kawasan Sekupang. Darinya, juga didapatkan informasi dua orang lainnya yang menjadi pengedar dan bandar, Z dan AB.

"Pelaku dipindahkan ke Lapas Anak, karena juga kedapatan mengedarkan sabu di Lapas Barelang. Namun itu tidak membuatnya jera, hingga akhinya pihak kita membekuk," ujar Helmy, Rabu (16/3/2016) sore.

Sementara saat bertugas di Lapas Barelang, sabu itu tidak hanya ia jual pada warga sipil. Namun ia juga mengedarkannya di dalam penjara kepada narapidana.

"Sudah setahun lebih ia jalani proslfedi itu. Pengakuannya waktu brtugas di Lapas Barelang, sabu dijual pada napi. Tidak tertutup kemungkinan juga dijual pada pegawai lainnya," tambah Helmy.

Ditambahkan Helmy, adanya oknum yang terlibat dalam peredaran narkotika, seperti oknum sipir ini, juga bisa dilajukan oleh oknum lainnya.

Namun untuk kasua kali ini, pihaknya sudah berkoordinasi denga Badan Narkotika Nasional BNN maupun Provinsi Kepri atau Kota Batam. Secepatnya, pihaknya akan melakukan kegiatan bersama untuk mengecek setiap penjara yang ada di Batam. Tidak hanya untuk narapidana, namun juga untuk pegawainya.

"Kita akan lakukan kegiatan bersama untuk mengecek penjara yang ada di Batam," pungkasnya.

Editor: Dardani