Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Perubahan Perpres Jaminan Kesehatan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 16-03-2016 | 20:12 WIB
IMG_20160316_161035_BURST5.jpg Honda-Batam
Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi (tengah) saat memberikan penjelasan Perpres No. 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua nomor 12 tahun 2013 (Foto : Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden No. 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan.

Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi mengatakan,  perubahan Perpres tersebut memang sudah melalui kajian yang cukup lama sejak hadirnya BPJS Kesehatan.

"Kajiannya sekitar satu setengah tahun. Dan perubahan itu juga sudah dibahas di beberapa Kementerian, jadi tidak tiba-tiba muncul gitu aja," kata Irfan saat sosialisasi Perpres No. 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan, Rabu (16/3/2016).

Menurutnya, isi dari perubahan tersebut ada beberapa poin tambahan, yang sebelumnya tidak tercantum pada Perpres No. 12 tahun 2013 jo Perpres 111 tahun 2013, diantaranya adalah, adanya penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU).

Dimana PPU yang sebelumnya yaitu terdiri dari atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, Pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri. Namun pada perubahan tersebut ditambah yaitu pimpinan dan anggota DPRD, wajib ikut serta menjadi anggota BPJS Kesehatan.

"Tapi kalau untuk iuran jaminan kesehatan, tetap sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan. Dengan ketentuan 4 persen pemberi kerja dan 1 persen pekerja sendiri" katanya.

Kemudian perubahan lainnya yakni, nilai iuran kelas I yang semula membayar Rp59.500, kini naik menjadi Rp80.000. Untuk kelas II, yang semula Rp42.500, menjadi Rp51.000. Sementara kelas III dari Rp25.500, menjadi Rp30.000.

Sedangkan iuran jaminan kesehatan peserta PBI jaminan kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sebelumnya sebesar Rp19.255 perorang perbulan, berubah menjadi Rp23.000 perbulan.

"Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres tersebut sudah merupakan perhitungan aktualis oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari DJSN," katanya

Editor : Udin