Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Albret Johanes Berkelit, Bantah Terlibat Merompak MT Orkim Harmonni
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 14-03-2016 | 19:10 WIB
IMG_20160314_163603.jpg Honda-Batam
Otak pelaku perompakan MT Orkim Harmonni ini berkelit dan bantah terlibat merompak (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Albret Johanes, yang didakwa terlibat bahkan sebagai otak perompakan Kapal MT Orkim Harmonni berbendera Malaysia, berkelit di persidangan. Ia membantah semua keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Albret, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/3/2016) sore, menyampaikan, perompakan terhadap MT Orkim Harmonni yang dilakukan anak buahnya, bukan atas perintahnya. Hanya saja, kata dia, kapal TB Mallabo atau AA Sembilan yang digunakan dalam perompakan itu memang benar miliknya.

"Kapal TB Mallabo atau AA Sembilan itu benar milik saya. Tapi soal perompakan saya tidak tahu," dalihnya.

Dikatakan Albret, sejak tahun 2008-2014 dirinya sudah berkecimpung di laut sebagai broker jual beli minyak di OPL. Selain broker, Albret juga menjalankan usaha menyuplay bahan-bahan makanan ke kapal.

"Saya juga punya mekanik yang bisa perbaiki kerusakan kapal di laut. Berawal dari situ, saya menjadi broker penjualan minyak, mencari pembeli atau penjual di laut," jelasnya.

TB Mallabo atau AA Sembilan yang digunakan merompak, bergerak dari perairan Batuampar menuju OPL. Tujuannya, kata Albret, untuk memperbaiki kapal Tanker berbendera Thailand, yang mengalami kerusakan bagian Egineering.

Tetapi, sambung Albret, setelah TB Mallabo tiba di OPL, kapal yang akan diperbaiki itu tak kunjung datang. Ia pun merintahkan Kapten TB Mallabo beserta crew untuk balik ke Batam.

"Saya tidak tahu kalau crew kapal melakukan perompakan. Itu semua di luar kendali saya," dalihnya.

Keterangan memperbaiki kapal di OPL muncul, setelah para terdakwa disidang. Padahal, dalam BAP, semua terdakwa termasuk Albret mengakui telah berniat merompak sejak berlayar menuju OPL.

Tak hanya itu, saksi verbalisan, penyidik TNI AL yang dihadirkan di persidangan juga membenarkan BAP. Para saksi verbalisan menerangkan dibawah sumpah, memeriksa para terdakwa sesuai KUHAP atau SOP.

Dari keterangan para terdakwa juga diketahui, mereka bukan kali pertama merompak di laut. MT Orkim Harmonni, merupakan kapal ke-4 yang pernah mereka rompak menggunakan MT Mallabo atau AA Sembilan.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Taufik Nainggolan kembali menunda sidang. Pada sidang berikutnya, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar untuk membacakan surat tuntutan.

Sebelumnya, selain turut melakukan perompakan, terdakwa Albert disebut sebagai otak pelaku. Sebab, empat pelaku lainnya, masing-masing Herry Lahia alias Opo, Immanuel Lassa alias Melky, Hermuis Geze dam Kasman Kesi alais Yopi, turut merompak kapal MT Orkim Harmony lantaran diajak atau disuruh terdakwa.

Dalam aksi perompakan itu, terdakwa dan rekan-rekannya menggunakan kapal Tugboat MT Malabo dan satu speedboat. Para perompak itu bergerak dari Pantai Stress menuju Batuampar lalu bergerak ke OPL.
 
Terdakwa didampingi empat Penasehat Hukumnya (PH) hadir di persidangan untuk mendengar keterangan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi mengaku sebelumnya tidak tahu jika terdakwa terlibat perompakan kapal.

"Saya gak tahu terdakwa ini melakukan perompakan. Tapi saya sempat mengawal tugboat itu dari Pantai Stres sampai ke Batuampar," kata saksi Eddy, anggota TNI AL Batam.

Dikatakan Eddy, terdakwa Albert meminta pengawalan melalui Komandan Pos Pantai Stres. Selama melakukan pengawalan, sambung Eddy, terdakwa tidak pernah membahas soal perompakan.

"Kata terdakwa mereka mau ke OPL ada pekerjaan minyak. Soal perompakan tidak ada dibicarakan," ujarnya.

Sama halnya dengan saksi Agus, agen pelayaran TB Malabo, mengaku tidak tahu terdakwa melakukan perompakan. Bahkan, sambung Agus, terdakwa tidak melaporakan tujuan pelayaran TB Malabo.

"Saya hanya agen pelayaran. Tak tahu kegiatan terdakwa," ujarnya.

Baca juga : PH Perompak MT Orkim Harmony Sebut Dakwaan JPU Kabur


Keterangan kedua saksi dibenarkan terdakwa. Memang, apa yang diterangkan keduanya belum dapat menguak perbuatan terdakwa dalam aksi perompakan itu.

Albert Johanes didakwa melanggar pasal  445, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 445, jo pasal 56 KUHP, atau ketiga pasal 446, jo pasal 55 KUHP, atau keempat pasal 446, jo pasal 56 KUHP. Sesuai pasal yang didakwakan, Albert Johanes terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

Editor : Udin