Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihadang Preman Saat ‎Gerebek Judi Cingkoko di Samping Sekolah, Polisi Amankan 3 Tersangka
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-03-2016 | 11:34 WIB
IMG-20160313-WA003.jpg Honda-Batam
E tersangka Bandar dan pemain Judi Cingkoko yang diamankan Polres Tanjungpinang (Foto : Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gerebek permainan judi cingkoko atau jenis judi dadu guncang, anggota Satreskim Polres Tanjungpinang dihadang puluhan preman yang merupakan pemain dan pengelola judi di samping sekolah SMP Negeri 11, Kampung Bugis Tanjungpinang, Sabtu (12/3/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamanakan lapak dan mata dadu bersama sejumlah uang sebagai barang bukti. Selain itu Polisi juga mengamankan 3 tersangka, masing-masing Kh (43) sebagai bandar dan NR (44) bersama At (46) sebagai pemain.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andre Kurniawan mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku judi di Kampung Bugis itu dilakukan atas informasi dan pengaduan dari masyarakat.

"Saat dilakukan penyelidikan, benar ternyata di samping bangunan sekolah di Senggarang itu, setiap malam ada aktivitas perjudian dan perjudian itu ternyata sudah berlangsung cukup lama," ujar Kasat Reskrim, Senin (14/3/2016).

Saat penggerebekan, jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang juga sempat mendapat perlawanan dari sejumlah preman, yang diduga pemain dan pengelola lapak judi dadu di sana.

"Saat didatangi sejumlah orang saat itu, sempat juga mereka bertanya, Bapak siapa...?. Tetapi saat diberi tahu dari Polres, sejumlah orang yang saat itu sedang bermain langsung kabur," ujarnya.

Namun, karena kalah jumlah personil dengan warga dan pemain yang saat itu berkerumun, akhirnya pihak Kepolisian yang saat itu sempat 'bersitegang-urat', tidak dapat melakukan penangkapan terhadap semua pemain. Sebab, saat turun ke lokasi, tidak seluruh anggota yang ikut.

"Kami tidak sampai 10 orang ke TKP. Karena bagi-bagi tugas pengungkapan kasus lainnya. Sementara mereka belasan orang, dan saat ini 3 tersangka pemain dan satu orang bandar bersama barang bukti, berhasil kami amankan," sebutnya.

Selain 3 tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua set dadu beserta mangkok untuk mengguncangnya, uang tunai Rp774 ribu dan satu lembar lapak cingkoko.

‎"Tiga tersangka yang berhasil diamankan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Editor : Udin