Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap Pelolosan Warga Singapura Tahanan Imigrasi

Oknum Imigrasi Batam Penerima Suap dari Warga Singapura Terancam Dipecat
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-03-2016 | 09:46 WIB
oknum-imigrasi-sogokan.jpg Honda-Batam
Z saat akan masuk ke ruang penyidik Satreskrim Polresta Barelang, saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kepri, menyatakan proses hukum dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oknum pegawai Imigrasi Batam, sepenuhnya diserahkan pada penyidik Kepolisian. Jikalau yang bersangkutan terbukti bersalah dan dihukum di atas 2 tahun, akan dilakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan. 

"Proses hukum sepenuhnya diserahkan pada Polisi dan penetapan tersangka yang bersangkutan baru kami tahu. Dan kalau terbukti bersalah, serta dihukum di atas 2 tahun maka Kanwil Hukum dan HAM akan melakukan pemecatan," sebut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Rinto Gunawan, baru-baru ini. 

Dirjen Imigrasi kata Rinto, juga sudah mengetahui adanya keterlibatan oknum Pegawai Imigrasi Batam, atas kaburnya tahanan WNA asal Singapura itu. Penyelidikan secara internal juga sedang dilakukan.

Dengan penetapan Z sebagai tersangka oleh Polisi, Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, juga dikatakan Rinto akan menindak pegawai tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Penyelidikan kaburnya WNA dari tahanan Imigrasi ini juga sedang dalam proses penyelidikan secara internal, dan dengan ditetapkannya Z sebagai tersangka, maka kami tinggal menunggu proses hukum di Kepolisian," ujar Rinto. 

Kalau dalam prosesnya, Z nantinya terbukti bersalah dan dihukum, sesuai dengan UU ASN, yang bersangkutan akan diberi sanksi. Kalau hukumannya di atas 2 tahun maka dilakukan pemecatan.

Seperti diketahui, Polresta Barelang telah menetapkan Z, oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, menjadi tersangka kasus pelolosan seorang tahanan Imigrasi bernama Damar Chetri alias Sam Chetri, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.


Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta, mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, Z mengakui sudah membantu MS, tersangka lainnya dalam meloloskan WNA, dengan memberikan kartu pengakses kunci miliknya.

Selain itu, ia juga menerima uang 5 ribu SGD dari MS, sebagai upah telah membantu. "Z sudah kita tetapkan jadi tersangka. Ia juga mengakui mendapat uang, dan sudah dipergunakannya," ujar Yoga, Jumat (11/3/2016).

Selain itu, pihaknya masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Sekarang masih kita kembangkan. Namun kita belum menemukan ada keterlibatan oknum imigrasi yang lainnya," pungkas Yoga.

Berita sebelumnya, seorang oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelasi I Khusus Batam berinisial Z diperiksa penyidik Polresta Barelang. Diduga, ia membantu kaburnya seorang tahanan Imigrasi dengan menerima uang suap Rp 100 juta, Kamis (10/3/2016).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Z, oknum pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, ternyata berawal dari nyanyian calo yang mengurus pelepasan Damar Chettri alias Sam Chettri.

 
Calo itu berinisial MS, dan ditangkap di Medan setelah berusaha melarikan diri pada Februari 2016 kemarin. Saat ini, MS sudah ditahan di Mapolresta Barelang dan berstatus tersangka.

Editor: Dodo