Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Pendapat Hukum, Model Baru Penyelesaian Kasus Korupsi ala Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 12-03-2016 | 11:25 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi di Kepri terkesan "mati suri". Dalam lima bulan kepemimpinan Andar Perdana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, belum satu orang pun tersangka korupsi yang ditetapkan.

Sementara, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan tindak pidana korupsi tim Intel dan Asisten Pidana Khusus, seolah berlomba memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dan orang terkait dalam dugaan korupsi di sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Kepri dan kabupaten/kota. 

Dari data BATAMTODAY.COM, pulbaket penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kepri, sejak Januari 2016 lalu, Tim Penyidik Intel dan Pidsus Kejati Kepri telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dan saksi dalam dugaan korupsi dana Bansos Lingga, Bansos Batam serta Pembangunan RKB Dinas Pendidikan Natuna. 

Kemudian, dugaan korupsi pengadaan lahan dan pembangunan fisik Gedung LAM, masjid, mini zoo, dan sejumlah proyek fisik lainnya di lahan milik PT Antam, Kabupaten Bintan. Selain itu, tim penyelidikan Intel Kejati Kepri juga melakukan pengusutan dugaan korupsi proyek multiyears Waterf‎ront City di Kabupaten Anambas, dugaan korupsi asuransi Bank Perkreditan Rakyat dan bank lainnya. 

Kasus dugaan korupsi DBH Dispenda Kepri, proyek interkoneksi PT PLN (Persero) atas tidak selesainya pembangunan gardu induk listrik interkoneksi Batam-Bintan, dugaan korupsi proyek internet di DPRD Kepri serta dugaan korupsi pembangunan ruang belajar siswa di Kabupaten Anambas.

Pengusutan dugaan korupsi di bagian Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri ini juga dilakukan terhadap proyek pembangunan Posyandu di Kabupaten Anambas serta proyek pengadaan senilai Rp25 miliar di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. 

Sebelumnya, ketika baru dilantik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Andar Perdana dengan "garang" mengatakan akan segera menetapkan tersangka korupsi minimal pada Februari 2016. 

"Awal bulan Februari ini akan kami tetapkan siapa tersangka dalam sejumlah kasus korupsi yang sedang dilakukan pengusutan saat ini," kata dia saat itu. 

Selain itu, Andar juga mengatakan dalam jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, prioritas pengungkapan perkara korupsi dan pemberdayaan Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Daerah (TP4D). 

Tragisnya, hingga Maret 2016 ini, dari sejumlah kasus yang ditangani, tidak satupun tersangka yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. 

Anehnya, dua kasus korupsi, Bansos Batam yang menelan dana Rp66 miliar, yang telah dilakukan pengusutan sejak Desember 2015 lalu, dan memanggil sejumlah saksi, serta telah ditingkatkan ke penyidikan, hingga saat ini, juga tak kunjung ditetapkan tersangkanya.

Kepada BATAMTODAY.COM, Andar beralasan pekan depan, dirinya sebagai Pimpinan Kejati Kepri, baru akan meneken Surat Penetapan Tersangka (SPT) dari korupsi tersebut. 

"Senin besok, setelah saya pulang dari Medan, akan saya tandatangan SPT-nya," ujar Andar. 

Keberangkatan Andar ke Medan, ternyata bukan tidak punya alasan, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, N. Rahmat SH, mengatakan, petinggi Kejaksaan Tinggi Kepri itu, berangkat ke Medan untuk menandatangani MoU kerjasama penanganan kasus Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Unit Pelaksana Pemanggil PT PLN Wilayah Medan.

MoU dengan Unit Pembangkit PLN (Persero) Regional Sumatera itu ternyata berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi proyek gardu induk listrik interkoneksi Batam-Bintan yang dilaksanakan PT PLN (Persero), atas tidak selesainya pembangunan gardu induk di Sri Bintan dan pembangunan tiang menara (tower) jaringan tegangan tinggi di sepanjang Jalan Lintas Barat menuju Kota Tanjungpinang. 

Informasinya, penyelesaian dugaan korupsi dalam megaproyek PLN ini, diselesaikan dengan permintaan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum oleh Unit Pembangkit PT PLN Persero kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam melanjutkan pekerjaan yang telah 1 tahun terlambat dan tidak sesuai dengan progress pekerjaan kontraktor itu. 

"Informasinya, Unit Pembangkit PT PLN (Persero) meminta LO atau Pendapat Hukum kepada Kejaksaan Tinggi Kepri‎ untuk memperpanjang kontrak pengerjaan proyek listrik interkoneksi yang progressnya terlambat itu," sebut sumber di PLN dan Kejati Kepri. 

Hal yang sama, diinformasikan juga dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri, terhadap korupsi proyek Tanggul Urug Kundur yang sebelumnya telah menetapkan Purwanta selaku PPK proyek sebagai tersangka dan saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Sementara tersangka dari kontraktor, Christoper O Dewa, yang masuk dalam DPO Kajati, Hingga saat ini, belum berhasil ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Nah, untuk menghindari keterlibatan orang lain dalam korupsi  ini, informasinya, ‎Kejaksaan Tinggi Kepri juga, telah dimintai Legal Opinion (LO) oleh Pemerintah Provinsi Kepri untuk menggugat kontraktor pelaksana proyek atas kerugian negara yang ditimbulkan.

Tujuannya, selain menghindari keterlibatan PPTK, KPA dan PA, serta oknum pejabat yang bermain di dalamnya, dalam waktu dekat Dinas PU Kepri juga akan melakukan penandatanganan MoU dengan Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Kepri, dalam melakukan gugatan perdata pada kontraktor pelaksana proyek. 

Jadi, inilah model baru penyelesian kasus korupsi yang ditandai dengan banyak penyelidikan dengan memanggil sejumlah orang, tetapi akhirnya diselesaikan dengan LO tanpa tersangka. 

Editor: Dodo