Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Amankan 6 Ton Kayu Kapur Olahan di Laut Senayang
Oleh : Nur Jali
Jum'at | 11-03-2016 | 15:27 WIB
kayu-kapur-ilegal.jpg Honda-Batam
Barang bukti kayu kapur kini diamankan di Mapolres Lingga. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jajaran Polres Lingga mengamankan 6 ton kayu kapur olahan di perairan Selat Dasi Kecamatan Senayang pada hari Rabu (9/3/2016). Dari hasil tangkapan tersebut, polisi mengamankan nahkoda kapal untuk pengembangan pemilik kayu tersebut.

"Yang melakukan penangkapan Satpolair Polres Lingga, pada Selasa malam, dan hari Rabu-nya dibawa ke Polres Lingga untuk dilakukan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Syaiful Badawi, Jumat (11/03/16).

Saat ini nahkoda kapal berinisial Ld (30) masih ditahan di Mapolres Lingga guna penyelidikan lebih lanjut, karena pompong yang digunakan untuk mengangkut kayu, dan muatan kayu tersebut tidak memiliki dokumen. Jumlah 6 ton kayu tersebut dirinci sebanyak 216 batang.

"Tersangka nahkoda kita amankan, dia warga Tanjungpinang, dan kayu tersebut juga akan dibawa ke sana," jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka Polisi akan menjerat pelaku dengan undang-undang 18 tahun 2013 tentang Illegal Logging pada pasal 18 dan pasal 88, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Dodo