Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alamak, Polda Kepri Lepas Pemilik Gudang Ribuan Mainan Impor Ilegal dari Jeratan Hukum
Oleh : Hadli
Kamis | 10-03-2016 | 20:10 WIB
IMG_20160205_174603.jpg Honda-Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri saat menggerebek toko mainan asal Cina (Foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri tengah mengupayakan pemilik toko ribuan mainan impor ilegal yang dikelola PT Citra Karya Sindo Toys lepas dari jeratan hukum pidana perdagangan. Tentu hal ini bertentangan dengan printah Presiden RI Joko Widodo.


Penghapusan ancaman pidana terhadap pelaku, yang dengan sengaja menjual dan mendatangkan produk ilegal dari luar negri dengan mematikan usaha produk dalam negeri tersebut, disampaikan langsung oleh Kasubdit I Industri Perdagangan dan investasi (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Berliando.

Alasannya, karena tidak memberikan rasa keadilan kepada pengusaha besar tersebut, bila harus dijerumuskan ke penjara atas perbuatan melangar hukum tersebut.

"Penegakan hukum kan harus berdasarkan keadilan. Kalau seperti ini, saya pikir-pikir kepada masyarakat kok gak ada keadilan," kata dia melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (10/3/2016).

Berliando menuturkan, peraturan tentang kewajiban pencantuman panduan Bahasa Indonesia pada mainan impor, baru dikeluarkan Menteri Perindustrian pada Oktober 2015 lalu. Sementara pihaknya melakukan penindakan pada bulan Februari 2016, di mana belum ada sosialisasi dari Kementerian mengenai peraturan tersebut.

"Dia (pemilik usaha) menyurati kita dan mengaku belum pernah mendapatkan sosialisasi tentang aturan pencantuman penggunaan Bahasa Indonesia dari produk yang diimpor," ujar Berliando kembali.

Kepolisian, tambah Berliando, memberi toleransi kepada‎ pihak pengusaha mainan terbesar di Batam tersebut untuk menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan izin perdagangan.

Setelah penyelidikan, menurut Berliando, pemilik usaha mainan ini memiliki dokumen lengkap pengiriman impor barang. Hanya saja barang yang di impor berbeda dengan dokumen jenis barang yang dikirimkan.

"Dokumen lengkap, hanya saja barang yang dikirim berbeda dengan dokumen‎ yang ada. Di dokumen isinya perabotan (Hadware) namun yang diimpor isinya mainan," tandasnya.

Padahal sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, pengiriman barang impor dari Cina ini adalah ilegal tanpa disertai dokumen. Ia juga menegaskan, kasus tersebut bukan merupakan delik aduan yang sewaktu-waktu perkaranya dapat dicabut atas laporan pemilik merek. Kasus tersebut tambahnya murni pelanggaran perdagangan.

Baca: Disperindag Harus Awasi Peredaran Produk Mainan Ilegal di Batam

Perlu diketahui, atas temuan ini, tidak hanya pelanggaran penyelundupan saja dalam kasus ribuan mainan milik PT Citra Karya Sindo Toys ini, nTapi juga pelangaran pidana perdagangan.

Sebab, perusahaan yang beralamat di Ruko Inti Batam, Sungai Panas, Blok A No 8 dan 10, Kecamatan Batam Kota tersebut, juga memperdagangkan ribuan produk mainan berbahasa China.

Baca juga : Polda Kepri Geledah Gudang Mainan Impor dari Tiongkok di Batam

Sehingga disinyalir, untuk kelas pengusaha tersebut, sangat tidak memungkinkan untuk tidak mengetahui adanya larangan penjualan atau pergadangan produk yang berbahasa asing, kecuali pedagang mainan pinggir jalan.

Editor: Udin