Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sertifikat Tak Kunjung Selesai

Penegak Hukum Diminta Sidik Kasus Perum Lobam Mas Asri Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 10-03-2016 | 18:59 WIB
Andi_Masdar.jpg Honda-Batam
Andi Masdar Paranrengi tokoh masyarakat Bintan (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Persoalan tidak kunjung selesainya sertifikat belasan warga Perumahan Lobam Mas Asri, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan ini semakin parah. Pasalnya, pihak Bank Tabungan Negara (BTN) notaris dan BPN selaku kreditur, justru memilih bungkam. Akibatnya, pemilik rumah disarankan untuk membuat laporan ke pihak berwajib.

"Sebuah pertanyaan besar kalau konsumen atau pemilik rumah sudah membayar lunas, tetapi saat mempertanyakan haknya untuk mendapatkan sertifikat, selalu dibuat seperti bola, ditendang sana-sini dengan berbagai alasan. Sudah seharusnya penegak hukum di daerah ini, melakukan penyelidikan dengan munculnya permasalahan tersebut," tegas Andi Masdar Paranrengi tokoh masyarakat Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (10/3/2016) di Tanjunguban.

Masdar menyampaikan, dengan berbagai alasan seperti yang dikeluhkan oleh pemilik rumah yang sudah melunasi kewajibannya dengan  membayar lunas kreditnya ke Bank, jelas mengindikasikan adanya ketidak-beresan, baik ditubuh developer, Notaris, Bank atau Badan Pentanahan Nasional (BPN).

"Penegak Hukum sudah seharusnya turun kelapangan, untuk mengungkap ketidak-jelasan, atau siapa yang telah mempermainkan serta mengorbankan hak konsumen. Sebelum yang lain menjadi korban kasus serupa. Mengingat belasan pemilik rumah, sebagian besar sudah lebih dari tiga tahun melunasi kredit rumahnya.  Namun tidak bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan sertifikat rumah," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Bintan, Sugiato dan staff notaris Agnes Margono Tanjunguban, Cristin serta  pegawai Bank BTN, Lindo yang selalu berhubungan dengan konsumen memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban, saat coba dikonfirmasi, terkait nasib warga perumahan yang membeli rumah dengan cara kredit tersebut.

Seperti dketahui, belasan warga yang membeli rumah secara kredit melalui Bank BTN, di Perumahan Lobam Mas Asri, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, walaupun sudah  bertahun-tahun membayar lunas, namun belum mendapatkan setifikat kepemilikan rumah.

Nofriadi, salah seorang pemilik rumah di perumahan tersebut menyampaikan, dirinya membeli rumah dengan kredit  melalui bank BTN pada tahun 2003 dan sesuai dengan masa kreditnya pada tahun 2013, sudah dibayar lunas. Namun setelah pembayaran kredit lunas, sertifikat kepemilikan rumah tak kunjung diterimanya.

"Kreditnya sudah kita bayar lunas, namun sejak lunas, berkali-kali kita mempertanyakan masalah sertifikat kepemilikan, baik kepada pegawai Bank BTN dan Notaris, selalu mendapatkan jawaban 'masih dalam proses'," ungkap Nofriadi, Rabu (9/3/2016).

Lebih jauh Nofriadi menjelaskan, seluruh berkas dan dokumen untuk pengurusan sertifikat yang diminta oleh pihak Notaris, yang bekerjasama dengan Bank sudah diserahkan. Tetapi yang terjadi justru sertifikat rumah yang diharapkan, semakin tidak jelas kapan bisa diterima oleh pemilik rumah.

Warga perumahan Lobam Mas Asri lainnya, Setiono juga mengalami nasib yang sama. "Ada belasan pemilik rumah di Perum Lobam Mas Asri yang mengalami nasib sama dengan kami. Saat menanyakan ke Notaris, BTN dan Developer, pemilik rumah selalu dibuat seperti bola, ditendang kesana-kemari dengan alasan bermacam ragam, tanpa ada solusinya, " keluhnya.

Editor : Udin