Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Karimun Tegah Selundupan 634,23 Gram Sabu dari Malaysia
Oleh : Nursali
Kamis | 10-03-2016 | 18:33 WIB
BC.jpg Honda-Batam
KPPBC TMP B TBK menangkap, Az (39) yang membawa 634,23 gram narkoba jenis sabu dari Malaysia (Foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun mengamankan Az (39), pria yang membawa 634,23 gram narkoba jenis sabu dari Johor Malaysia, Rabu (9/3/2016) pagi.


Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjung Balai Karimun, Andi Chusna mengatakan, penangkapan bermula ketika Az turun dari kapal ferry MV Tuah I dari Johor, Malaysia, sekira pukul 08.00 WIB. Karena gerak gerik AZ yang mencurigakan, para petugas BC pun akhirnya memeriksa pria asal aceh tersebut.

"Petugas kami yang tengah bertugas merasa curiga terhadap AZ. Saat diperiksa, Ia menolak untuk diperiksa barang bawaannya di mesin X-Ray," katanya saat menggelar ekspose pencegahan narkoba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun. Kamis (10/3/2016).

Andi Chusna juga mengatakan, saat petugas memeriksa tersangka AZ, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sepatu milik tersangka.

"Az telah sering keluar masuk Malaysia-Karimun. Pada Sabtu sebelumnya, Az berangkat dari Batam Centre menuju Setulang Laut, Malaysia," katanya lagi.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh AZ ini terbilang cara klasik, yang sering digunakan oleh para penyelundup narkoba lainnya.

"Atas perbuatannya, AZ dijeret dengan pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," pungkasnya.

Editor: Udin