Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Curas di Bintan Keok di Tangan Polisi
Oleh : Harjo
Kamis | 10-03-2016 | 16:42 WIB
curas-binut.jpg Honda-Batam
AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kapolres Bintan, menunjukkan para tersangka dan barang bukti di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lima tersangka pencurian dan kekerasan diantaranya YD (23), T (49), S (46), J (55) dan AW (29) sejak menjalankan sekitar aksinya sekitar sebulan lalu, sudah beraksi sebanyak empat kali, diantaranya tiga kali berhasil dan satu kali baru sebatas percobaan, karena kepergok orang lain.

Dari tiga kali yang berhasil melakukan pencurian yang disertai dengan kekerasan, diantaranya dilakukan di Jalan Berdikari dan Perumahan Rawasari Bintan Utara. Namun saat melakukan perampokan yang disertai penodongan terhadap Dedi, pemilik toko kelontong di simpang Poniex, korban mengetahui ciri-ciri kendaraan yang digunakan oleh kelima tersangka.

"Dari aksi sebelum tertangkap, para tersangka sempat gagal merampok di Kantor Camat Serikuala Lobam, dua diantaranya sudah berhasil mencuri organ dan televisi dan diakui sudah dijual di Batam. Sementara untuk perampokan terhadap pemilik toko kelontong, pemilik toko yang mengenali ciri kendaraan yang digunakan saat menjalankan aksinya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, Kapolres Bintan, kepada sejumlah media di Mapolsek Bintan Utara, Kamis (10/3/2016).

Dengan ciri-ciri kendaraan jenis Toyota Innova bernomor polisi BP 1234 DN berwarna abu-abu dengan kondisi plat kendaraan dilipat, Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara, melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan mobil yang dibawa oleh dua tersangka YP dan T ketika sedang makan di warung Pondok Selera Tanjunguban.

"Anggota yang sudah siaga langsung menyergap kedua tersangka yang sedang makan. Saat ditangkap, satu tersangka sempat kabur dan dari tersangka YP yang berhasil ditangkap, diketahui kelompok mereka berjumlah lima orang. Selanjutnya rekan tersangka yang sempat kabur berhasil ditangkap, setelah lokasi persembunyiaannya dikepung tidak jauh dari tempat makan atau tempat pertama kali disergap," ujar Cornelius.

Selanjutnya, Ajun Komisaris Polisi Arya Tesa Brahmana, Kasat Reskrim Polres yang langsung memimpin timnya melakukan penyergapan terhadap tiga tersangka lainnya di Perumahan Telaga Surya, Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara.

"Setelah berhasil menangkap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti di Perum Telaga Surya. Tersangka langsung diamankan di Mapolsek Bintan Utara,. Diketahui dari kelima tersangka, tiga diantaranya warga Seipanas Batam dan dua warga Bintan Utara," terangnya.

Dari tangan kelima tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit mobil merk Toyota Innova, 12 unit ponsel berbagai merk, 5 buah jam tangan, rokok berbagai merk sebanyak 90 bungkus, uang sebesar Rp500 ribu, 1 buah senter, 4 buah batu akik, 1 karung beras dan sejumlah pakaian yang di duga hasil kejahatan.

Selain itu turut diamankan sejumlah alat seperti tang, obeng, beberapa kunci pas serta sejumlah senjata tajam berupa celurit, samurai dan sejumlah pisau berbagai tipe dan pistol mainan yang diduga digunakan untuk mengancam para korbannya.

Kelima tersangka itu kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Editor: Dodo