Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinsosnakertrans Lingga Minta Pengusaha Laporkan Data Perusahaan
Oleh : Nur Jali
Rabu | 09-03-2016 | 14:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau kepada pengusaha yang sudah maupun akan berinvestasi di Kabupaten Lingga untuk dapat melaporkan perusahaannya. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan no 7 tahun 1983 tentang wajib lapor perusahaan.

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga Suarta Andika mengatakan pihaknya tahun ini menargetkan akan lebih mengoptimalkan pengawasan khususnya bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Lingga. Jika pihak pengusaha menolak maka, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang ada.

"Tahun ini akan kami tingkatkan ketertiban bagi seluruh pengusaha untuk taat aturan, jika tidak kami akan beri sanksi," kata Suarta saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (9/3/2016).

Menurutnya saat ini ada sebanyak 40 perusahaan yang didata Dinsosnakertrans Kabupaten Lingga, namun jumlah tersebut tidak sampai 50 persen perusahaan yang melaksanakan kewajiban tersebut. 
Bahkan menurutnya, pada 2015 perusahaan yang melapor hanya 11 perusahaan atau badan usaha, yaitu PT Sinar Singkep, PT Sinar Singkep Sejahtera, PT BPR Sumber Dana Mas, CV Singkep Mandiri Utama, PDAM Kabupaten Lingga, Hotel Prima Inn, Hotel Gapura, PT Bank Riau Kepri Capem Dabo Singkep, Kedai Roti Hendi, Agen Kopi Matahari dan KSU Milik Bersama.

Sebelas perusahaan di atas, keseluruhannya perusahaan yang beroperasi di Dabosingkep, namun yang ada di Daik Lingga hingga tahun ini sangat jarang mengikuti aturan undang-undang terkait wajib lapor perusahaan tersebut.

"Wajib lapor tersebut bertujuan agar dapat mengatasi jika ada permasalahan yang timbul terkait perusahaan tersebut, Selain itu dalam lampiran wajib lapor yang menyertakan jumlah tenaga kerjanya, hal ini akan berguna untuk menata tenaga kerja dengan baik, jika nanti ada permasalahan di belakang hari," ungkapnya.

Sebaiknya perusahan dapat terus berkoordinasi kepada Disnaker dalam hal merekrut pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Selama ini, banyak perusahaan mempekerjakan karyawan yang tidak sesuai prosedur contohnya, pekerja yang direkrut tidak mengantongi AK1.

"Pengusaha selama ini hanya mempekerjakan tenaga kerja tanpa ada koordinasi, mereka juga tidak mengikuti aturan main yang ada dalam mempekerjakan orang," ujar Suarta.

Untuk memaksimalkan tenaga kerja lokal, dinas tersebut akan mengusulkan pembangunan lokasi untuk kegiatan Balai Latihan Kerja (BLK) agar dapat bersaing dengan tenaga kerja luar daerah. Pengajuan ini seiring dengan visi dan misi Bupati Lingga Alias Wello yang berencana akan membangun kawasan industri.

"Jika tenaga kerja putra daerah telah siap maka tidak akan hanya menjadi penonton nantinya," jelasnya.

Editor: Dodo