Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekuriti Tak Perlu Cabut Kuasa Hukum dari Juhrin Pasaribu
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 15-08-2011 | 14:50 WIB
Juhrin-Pasaribu.gif Honda-Batam

Juhrin Pasaribu. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Juhrin Pasaribu, pengacara yang ditunjuk Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk mendampingi para sekuriti CV Zito Sasa, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, menegaskan, sekuriti tidak perlu mencabut kuasa yang diberikan kepadanya karena dirinya memang tidak pernah menerima kuasa itu.

"Terutama bagi Yoachim, Baharudin dan Andreas tidak perlu repot-repot mencabut kuasa, karena mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada saya," ujar Juhrin kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2011.

Juhrin menerangkan, alasan ketiga sekuriti ini tidak perlu repot-repot mencabut kuasanya, karena memang selama ini ketiga sekuriti tidak pernah memberikan kuasa kepadanya, hanya saja selama ini dirinya bersama tim mendampingi sekuriti menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri karena ditunjuk oleh polisi.

"Sekuriti ini memang tidak pernah menandatangani atau memberikan kepada saya kuasa, saya hanya ditunjuk oleh AKBP Asrial, Kasubdit Reskrimum Polda Kepri yang menjabat sebagai kepala tim penyelidikan pembunuhan Putri Mega Umboh," ucapnya.

Juhrim menambahkan untuk mendampingi tugasnya hanya sampai batas penangguhan penahanan sekuriti ini yang dilakukan pada 30 Juli 2011 lalu. Tambahnya setelah sekuriti ini bebas penangguhan bukan tanggungjawabnya lagi, dan untuk menunjuk pengacara mendampingi sekuriti ini, hal ini merupakan hak sekuriti.

"Tugas saya mendampingi sekuriti ini hanya sampai penangguhan penahanan aja dan selain ditunjuk saya juga merasa ikut terpanggil sebagai wujud kemanusiaan," pungkasnya.