Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Desak Kapolri Copot Kapolda Kepri

GEBRAK Galang Koin Rp1.000 bagi Sekuriti Korban Penyiksaan
Oleh : Dodo
Senin | 15-08-2011 | 13:06 WIB
Uba-Ingan.gif Honda-Batam

Uba Ingan Sigalingging, ketua LSM GEBRAK. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Gerakan Bersama Rakyat (GEBRAK) Kota Batam menggalang pengumpulan koin Rp1.000 dari seluruh lapisan masyarakat yang hasilnya akan diberikan kepada tujuh sekuriti korban penyiksaan penyidik Polda Kepri.

Penggalangan coin Rp 1.000 ini dilakukan di berbagai titik keramaian di Batam yang merupakan ruang publik, seperti pelataran parkir Mega Mall, Nagoya Hill, BCS Mall, Top 100 Penuin, Panbill Mall, Pasar Tos 3000 dan Batam Center.

"Gerakan ini merupakan dukungan moral bagi ketujuh sekuriti yang dituduh dan dipaksa mengakui keterlibatan mereka dalam pembunuhan Putri Mega Umboh," kata Uba Ingan Sigalingging, Ketua GEBRAK Kota Batam kepada batamtoday, Senin, 15 Agustus 2011.

Uba mengatakan, melalui gerakan ini diharapkan dapat mendorong meningkatnya kesadaran hukum dan munculnya keberanian di masyarakat untuk melawan setiap tindakan kesewenang-wenangan.

Terjadinya tindak kekerasan dalam bentuk penyiksaan fisik terhadap para mantan sekuriti Perumahan Anggrek Mas 3 itu, menurut Uba, semakin menunjukkan bahwa Polda Kepri telah melanggar pernyataan dan komitmennya sebagai pengayom masyarakat.

"Kasus penyiksaan sekuriti ini dapat menjadi gambaran tentang puncak gunung es mengenai penyiksaan secara fisik yang terjadi di Indonesia, sehingga hanya ada satu kata bagi masyarakat yakni lawan segala kesewenang-wenangan itu," tegas Uba.

Dengan adanya kasus penyiksaan tersebut, Uba juga menegaskan, maka menjadi sebuah kewajiban bagi Kapolri Jendral (Pol) Timur Pradopo untuk segera mencopot Brigjen (Pol) Raden Budi Winarso dari jabatannya sebagai Kapolda Kepri, untuk mempermudah pengusutan kasus ini.

"Komnas HAM harus segera menyelidiki kasus pelanggaran HAM berat ini dan kami mendukung setiap langkah yang ditempuh para sekuriti untuk melakukan perlawanan hukum," pungkas Uba.