Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Residivis Maling di Lingga Dibekuk Polisi
Oleh : Nur Jali
Selasa | 08-03-2016 | 15:12 WIB
maling-residivis-lingga.jpg Honda-Batam
Tiga residivis pencurian yang dibekuk aparat Polres Lingga. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Satuan Reskrim Polres Lingga berhasil mengamankan tiga orang residivis pelaku pencurian yang telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Singkep dan Singkepbarat pada hari Senin (7/3/2016).

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Syaiful Badawi mengatakan tim gabungan polres, Polsek Dabo, Polsek Singkepbarat yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Lingga Ipda Anjar Rahmad Putra, mengamankan Syaf alias Rz (34) di Bukit Abun, dan setelah itu dilakukan pengembangan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap Yy (34) dan Us alias Boop (30).

"Tim tersebut berhasil mengamankan para pelaku pencurian yang merupakan residivis ini pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB," ungkapnya, Selasa (8/3/2016).

Para pelaku ini sudah melakukan pencurian beberapa kali di lokasi yang berbeda. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Niger BP 4142 LA, satu Blackberry Curve tipe 9300 warna hitam, satu Nokia warna hitam kombinasi putih model 107 RM-961, satu keris warna emas dan satu kamera Samsung warna silver, satu gelang giok warna hijau, dan satu linggis kecil warna merah.

"Setelah menangkap para tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan rumah dan mengamankan serta menyita barang bukti, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penyidik untuk pemberkasan," kata dia.

Para pelaku ini akan dikenakan hukuman KUHP tentang pencurian pasal 362 dan pasal 363 tentang pencurian.

Editor: Dodo