Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bansos Karimun
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-03-2016 | 11:16 WIB
image00.jpg Honda-Batam
Mantan Sekda Karimun sedang memberi keterangan kepada penyidik Kejati di Aula Kejari Karimun (foto:ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Akhir-akhir ini, Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepri melirik penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dan hibah Kabupaten Karimun, dengan memeriksa beberapa pihak yang menerima dana bantuan yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Karimun dengan total nilai ratusan miliar.

Pantauan di Aula Kejari Karimun, diantara pihak yang terperiksa diduga selaku penerima dana bansos dan hibah tersebut adalah mantan Sekda Karimun dan juga kalangan LSM, wartawan serta pengurus rumah ibadah (Masjid) dan sebagainya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kepri membidik dana bansos dan hibah di Kabupaten Karimun yang dianggarkan sejak tahun 2010 s/d 2015 itu, sehingga kondisinya sangat meresahkan banyak pihak, terutama yang menerima dana bansos tersebut.

Berdasarkan keterangan sumber dari pengurus LSM Pura Semesta mengatakan, proses penyelidikan dilakukan pihak Kejati Kepri itu, terkait dugaan penyimpangan/penyelewengan dana bansos dan hibah yang diduga kuat dilakukan pihak managemen pengelola di bagian keuangan Setkab Karimun.

Masyarakat umum yang menerima dana bansos skala kecil, merasa sangat resah dan khawatir menjadi korban pihak tertentu. Sebab, berdasarkan penuturan salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Karimun, Agusman yang merupakan mantan sekretaris Korpri Setkab Karimun mengungkapkan, pada tahun 2010 silam, ia mengajukan proposal kepada Bupati Karimun dengan nilai anggaran Rp840 juta. Hanya saja pada saat pencairan, ia terima melalui bagian keuangan, sebesar Rp300 jt.

Walaupun dana/anggaran yang ia terima itu tidak sesuai dengan yang tertera di surat pengajuan proposal, maka sebagai bukti dilaksanakan kegiatan, ia membuat faktur untuk pertanggung-jawaban.

Namun yang membuat Agusman menjadi sangat terkejut, ketika mendengar LKPJ bagian keuangan menyebutkan, yang ia terima itu sesuai pengajuan proposal yakni Rp.840 jt.

"Saya merasa telah dibohongi oleh managemen keuangan, karena total anggaran yang saya terima itu tidak sesuai dengan LKPJ bagian keuangan," ungkapnya

Rasa curiga menjadi sangat memuncak, setelah ia sadar bahwa pada saat menerima uang yang diserahkan pihak keuangan itu, ia diminta menanda-tangani kwitansi kosong yang diberi materai cukup dan stempel sebagai bukti penerimaan yang sah.

Sebenarnya, saat itu Agusman sangat curiga dengan perilaku bagian keuangan yang bekerjasama dengan pengelola dana bansos, setelah meminta penerima dana bansos menanda tangani kwitansi kosong yang diberi materai dan cap/stempel.

Pihak managemen dan pengelola diduga dengan leluasa meletakkan angka, sesuai tertera dipengajuan proposal. Sehingga mereka bisa meraih keuntungan dari proposal yang diajukan itu, mencapai ratusan juta rupiah.

Menariknya, proses pemeriksaan lanjutan oleh Tim Kejati Kepri, Agusman kembali dipanggil ke Tanjungpinang. namun ia tetap bertahan dengan nilai nominal dana bansos yang ia terima, sesuai bukti pertanggungjawaban.

Berkaitan dengan pemeriksaan beberapa pihak oleh Tim Kejati Kepri terhadap penerima dana bantuan sosial (Bansos) di Karimun, tercatat, diantara pihak/pengurus Yayasan yang menerima dana bansos itu pada tiap tiap tahun dengan anggaran nominal mencapai milyaran rupiah, sedangkan acuan bagi penerima dana bansos sesuai Permendagri  No 32 Th 2011, diamanatkan hanya sekali saja, dalam artian tidak boleh berulang-ulang kali.

Demikian juga dengan pengurus lembaga yang ada di Karimun, mereka menerima sampai ratusan juta rupiah.

Sementara kegiatannya dipertanyakan. Selain itu terhadap beberapa LSM di Karimun yang menerima dana bansos dari Pemkab Karimun secara keseluruhan diprediksi tidak sampai di angka Rp30 milyar.

Sedangkan dari rentan waktu tahun 2010 s/d 2015, anggaran APBD yang diposkan melalui dana bansos dan hibah tersalur, diprediksi mencapai Rp200 milyar rupiah. Sehingga dugaan unsur korupsinya, sangat melekat dan/menempel pada kegiatan bantuan sosial, dengan mengatas-namakan wadah/lembaga masyarakat yang ada. (Sumber : Karimun News)

Editor : Udin