Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah akan Terbitkan Perpres tentang Tata Ruang BBK
Oleh : Irawan
Selasa | 08-03-2016 | 09:04 WIB
ferry-mursyidan-baldan-.jpg Honda-Batam
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Ruang Batam, Bintan dan Karimun (BBK), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam sebagai pengganti Keppres No.18 Tahun 2013.

"Jadi mungkin akan ada Perpres tentang Tata Ruang BBK, karena terlalu banyak aturan dan bertentangan terkait Batam," kata Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurut Ferry, dalam rapat koordinasi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan Nasional di Kantor Menko Perekonomian kemarin, dibahas untuk mengurangi banyaknya regulasi terkait Batam. "Seluruh peraturan itu mau kita modifikasi sehingga hanya ada satu aturan," katanya.

Saat ini, kata Ferry, apabila ada beberapa regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Batam, maka ke depan hanya akan ada satu PP. Demikian juga dengan Peraturan Presiden, dan Undang-undang yang memayungi kawasan Batam, Bintan, dan Karimum (BBK). 

"Jangan semuanya (jadi acuan). Nah, soal Perpres mungkin nanti ada Perpres tentang Tata Ruang," katanya.

Pemerintah pusat memutuskan mengambilalih Badan Pengusahaan (BP) Batam, tidak lagi di bawa kendali Dewan Kawasan FTZ yang diketuai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 

Pengambilalihan BP Batam ini,  menjadi salah satu opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan di Batam. 

Editor: Surya