Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Distamben Kepri Tak Tahu Penjabat Bupati Lingga 'Obral' Izin Tambang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 07-03-2016 | 14:12 WIB
edi.jpg Honda-Batam
Mantan Pj Bupati Lingga, Edi Irawan (foto : dok batamtoday.com) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Rahminuddin mengaku, pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan Penjabat Bupati Lingga Edi Irwan, dan Plt. Kadis Pertambangan Lingga, Dewi Kartika sebelumnya tanpa sepengetahuan Provinsi Kepri. 

"Kami mengatahui, setelah adanya pemberitaan di media, dan kami tanyakan kepada mantan Penjabat Bupati serta Plt. Kadis Pertambanganya, dan pada Februari 2015 lalu, baru ditembuskan, Nomor SK pemberiaan IUP yang dikeluarkan," ungkap Rahminudin menjawab BATAMTODAY.COM, Senin (5/3/2016). 

Atas pengeluaran IUP Pertambangan Bauksit, Timah dan Pasir ini, tambah Rahminudin, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi dan akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Kepri. 

"Yang diberitahukan Pemkab Lingga Lebih dari 20 IUP yang dikeluarkan sepanjang 2015, dan alasan mereka, IUP yang dikeluarkan merupakan IUP perpanjangan karena masa berlakuknya sudah habis, dan secara jumlah, IUP di Lingga dikatakan tidak ada bertambang, hanya ada IUP yang menurut mereka diperpanjang, dengan nama perusahaan lain," papar Rahminudin. 

‎Untuk mengetahui, kondisi di lapangan, tambah Rahminuddin, saat ini Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertabangan Provinsi Kepri, sedang melakukan evaluasi, untuk memastikan, apakah benar, IUP yang dikeluarkan tersebut, merupakan perpanjangan dan bagaimana sifatnya. 

Rahminudin juga mengatakan, sesuai dengan Kewenangan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 2 Tahun 2015, tentang Minirba dan surat Edaran Menteri ESDM, Kewenangan Mengeluarakan IUP pertambangan, dan 6 Izin lainya, sebenarnya sudah ditarik dan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kepri. 

"Namun menurut Plt. Dinas Pertambangan Lingga, UU pemerintah daerah serta kewenangan itu, belum dapat dilakukan, karena Peraturan Pemerintah atas UU Nomor 23 Tahun 2014 itu, belum ada," tambah Rahminudin. 

Terkait dengan hal ini, lanjut Rahminudin, Dinas Pertambangan ‎Kepri, sedang melakukan telaah dan evaluasi terkait dengan Pengeluaran IUP yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga itu. "Saat ini kami sedang lakukan evaluasi seluruhnya, baru nanti akan kami laporkan ke Gubernur," ujarnya. 

Editor: Dardani