Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Shelly Pratama Klaim Pemilik 27 Hektar Lahan di Baloi Kolam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 07-03-2016 | 13:47 WIB
pipa-air-baloi-kolam.jpg Honda-Batam
Aksi demo masyarakat penghuni Baloi Kolam Batam. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Shelly Pratama melalui kuasanya, Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partner mengklaim lahan seluas 27 hektar di Baloi Kolam Batam, berdasarkan akta nomor 67 tanggal 24 Januari 2014.

Advokad Dicky Siahaan dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners mengatakan, bahwa kliennya adalah pemilik sebidang tanah berdasarkan akta yang dibuat di notaris di Batan Aryanto Lie, SH dengan lebar 300 depa dan panjang 400 depa.

"Di atasnya terdapat tanaman, 1 kolam dan 1 pohon kuing utan," kata Dicky usai melakukan pertemuan dengannya Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung Marketing Centre, Senin (7/3/2016).

Lanjutnya, dengan adanya kegiatan di atas tanah tersebut, dikatakan sebagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran. Hal tersebut menimbulkan kecemasan, ketakutan dan kerugian bagi kliennya.

"Klien kami mengalami kerugian karena tidak bisa menguasai dan mengusahakan tanah miliknya," tegasnya.

Ia juga memberitahukan kepada khalayak ramai, lembaga Pemerintah maupun swasta, badan hukum atau siapapun tanpa terkecuali agar tidak menduduki tanah tersebut.

"Apabila ada pihak yang menduduki akan mendapat tuntutan pidana maupun berdaya dari klien kami," tegasnya.

Ia menambahkan, hasil pertemuan dengan BP Batam hari ini pihaknya meminta data-data tentang lahan di Baloi Kolam. Namun BP Batam meminta waktu untuk menyediakan data-data tersebut.

"Pertemuan tadi, BP Batam minta waktu lagi untuk menyediakan data-data di Baloi Kolam," tutup David.

Editor: Dardani