Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hendak Jual Ganja, Pasangan Duda dan Janda Ditangkap Polisi
Oleh : alrion/ sn
Minggu | 14-08-2011 | 17:34 WIB
karimun ganja kering.jpg Honda-Batam

Ilustrasi daun ganja kering.

KARIMUN, batamtoday - Duda dan janda yang akan melakukan transaksi menjual ganja, dicokok polisi. Tak sulit menangkap kedua orang itu, sebab polisi lah yang menyamar sebagai calon pembelinya.

Kapolres Karimun AKBP Benyamin Sapta SIk menjelaskan, kedua penjual ganja itu bernama Hermansyah
dan Nurmala Siregar. "Polisi menangkap mereka saat akan melakukan transaksi jual beli ganja dengan salah seorang anggota Sat Narkoba yang melakukan penyamaran pada Jum'at siang sekitar pukul 12.00 WIB," katanya kepada batamtoday, Minggu 14 Agustus 2011.

Hermansyah dan Nurmala dicokok Sat Narkoba Polres Karimun pada Jum'at 12 Agutus 2011, di Jalan Garuda Urung, Kundur Utara. Mereka ditangkap karena kedapatan mau bertransaksi ganja seberat 3
batu besar atau sekitar 3 kilogram.
 
Dari tangan Hermansyah, polisi menemukan narkotika jenis ganja kering, yang terbungkus dalam koran dengan dilakban warna putih. Sementara Nurmala kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis ganja.

Kasus ini baru diekpos karena menurut polisi, pihaknya perlu melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika jenis ganja. Hermansyah dan Nurmala akan dijerat pasal 114  Jo pasal 111 ayat ke 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan di atas 5 tahun.