Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenaker Sepakat UMS Karimun Sebesar 11,5 Persen Plus UMK
Oleh : Nursali
Sabtu | 05-03-2016 | 13:23 WIB
berita-1.-Direktur-Pengupahan-Kemanaker-foto-bersama-perwakilan-FSPMI.jpg Honda-Batam

Direktur Pengupahan Kemanaker foto bersama perwakilan FSPMI, KSPSI, APGK2 dan Disnaker Karimun usai konsultasi terkait upah minimum sektoral Karimun 2016 (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM - Karimun - Kabar gembira bagi pekerja di Karimun khususnya sektor tambang granit terkait pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMS) Karimun 2016.

Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menguatkan pendapat Serikat Pekerja (SP) bahwa UMS Karimun 2016 menggunakan formulasi UMK Karimun 2016 plus inflasi sebesar 11,5 persen.

Hal itu diketahui saat sejumlah perwakilan FSPMI, KSPSI Karimun, Disnaker dan Asosiasi Pengusaha Granit Karimun-Kepri (APGK2) menggelar konsultasi dengan Direktur Pengupahan Kemenaker yakni Iriani di Jakarta, Jumat (4/3/2016).

"Alhamdulillah, perjuangan kami berbulan-bulan membahas UMS Karimun tahun 2016, setelah melalui perjuangan yang alot dan berbagai intrik, akhir berbuah manis. Direktur Pengupahan Kemanker RI menguatkan pendapat kami bahwa UMS dihitung menggunakan formula UMK 2016 plus inflasi 11,5 persen," ujar Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Sabtu (5/3/2016).

Fajar pun berharap apa yang dinyatakan pihak Kemenaker tersebut bisa dihormati dan dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.

"Sepulang dari sini (Jakarta), nanti di Karimun ditindaklanjuti, semoga tidak ada yang berubah," pintanya.

Dalam pertemuan di Kemenaker di Jakarta tersebut dihadiri antara lain oleh Direktur Pengupahan Kemenaker, Iriani didampingi beberapa staf, Ketua APGK2 Pusat, Berlan Lubis, Ketua APGK2 Zuhri Lubis, Komariah Tukup dari PT BAP, dan Firman dari PT WPK,

Sementara perwakilan FSPMI diantaranya Muhamad Fajar (Ketua), Rudi Harton PUK PT BAP, Aris sugiono PUK PT BGMM.

Perwakilan KSPSI yakni Tengku Harizal PUK PT KG, Rubi Irawan PUK PT WPK, Nurdin PUK PT KDH.

Dan dari Disnaker Karimun yakni Poniman, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Konsultasi ke Kemenaker tersebut terpaksa dilakukan setelah kedua pihak yakni serikat pekerja dan asosiasi pengusaha tidak kunjung menemui kata sepakat terkait penentuan angka UMS Karimun 2016.

Pekerja bertahan pada angka penawaran sebesar Rp 2.708.000, begitu juga dengan pengusaha bertahan pada angka Rp 2,5 juta.

Editor: Udin