Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Penganiayaan dan Penangguhan Penahanan

Sutan Terkejut, Sekuriti Dapat Bingkisan Uang
Oleh : ali/ sn
Sabtu | 13-08-2011 | 16:59 WIB
sutttannn1.jpg Honda-Batam

Sutan J Siregar, kuasa hukum Nurdin dan Suprianto. batamtoday/ shodiqin

BATAM, batamtoday - Para sekuriti yang terseret kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, ternyata telah menerima bingkisan uang sejumlah Rp 52 juta dari Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso.

Kuasa hukum Nurdin dan Suprianto, Sutan J Siregar, mengaku kaget dengan apa yang telah terjadi.

Uang yang diterima kedua kliennya --dua dari tujuh sekuriti yang tersangkut kasus pembunuhan
Putri, itu diketahui setelah keluar dari Mapolda Kepri.

Sutan, selaku kuasa hukum, ketika hendak mendampingi kliennya dalam pertemuan para sekuriti
dengan Kapolda Kepri, mengaku dihalang-halangi petugas atas dasar perintah Kapolda Kepri.

"Iya, saya baru tahu setelah keluar dari Polda Kepri. Awalnya kedua klien tidak mau cerita, setelah saya tanyakan terus, akhirnya mereka baru mau terbuka," ujar Sutan kepada batamtoday, Sabtu 13 Agustus 2011.

Sutan mengatakan, sesuai pengakuan kedua kliennya itu, sudah dua kali uang yang diterima. Namun sejauh itu belum ada selembar surat yang ditandatangani. Menurutnya, dia selalu berpesan kepada Nurdin dan Suprianto agar tidak sembarang menandatangani suatu-surat, meski tandatangan itu perlu. Terlebih permintaan polisi, dia meminta kedua kliennya untuk segera melaporkan atau memberitahukannya.

"Pengakuan dari Nurdin, sudah dua kali menerima sejumlah uang, yang tidak pernah ada penandatanganan dalam bentuk apa pun," kata Sutan, sembari mengatakan kasus ini sangat fatal
dengan bujuk rayuan perdamaian untuk mencabut laporan atas tuduhan penganiayaan. Menurutnya,
bila hal yang tidak dinginkan terjadi, maka upaya jalur hukum yang ditempuh selama ini akan sia-sia.

Sutan juga mengatakan, sejauh ini bantuan yang diberikan Kapolda masih dalam bentuk biaya pengobatan saja. "Pemberian ini masih bentuk biaya pengobatan. Sejauh ini kata Nurdin belum ada
yang ditandatangani," tuturnya.

Sutan mengatakan, apa pun langkah Kapolda saat ini merupkan bentuk tanggungjawab atas tuntutan
pihaknya selaku kuasa hukum atas kerugian dan penderitaan kliennya dan keluarganya. Sejauh ini
Kapolda belum mengucapkan permintaan maaf karena melibatkan para sekuriti dalam kasus pembunuhan Putri Mega Umboh.

Selain itu, bagi Sutan, apa pun yang dilakukan Kapolda dengan tidak atau melibatkannya dalam pertemuan dengan sekuriti, proses hukum yang diajukan akan tetap terus ditempuh, karena sudah merupakan tindakan pidana yang dlakukan bawahan Kapolda.

"Proses jalur hukum yang kita tempuh akan terus berlanjut, dan kita akan tetap mendesak agar
kasus ini terus ditindak," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ketujuh sekuriti yang statusnya masih tersangka namun dalam penangguhan
penahanan itu, menerima uang dari Kapolda Kepri Brigjen Pol Raden Budi Winarso sebanyak dua
kali.

Yang pertama, pada pertemuan tujuh sekuriti dengan Kapolda Kepri pada Selasa 9 Agustus 2011.
Ketika itu, masing-masing sekuriti menerima Rp 5 juta. Lalu, pada pertemuan kedua antara sekuriti dengan Kapolda Kepri yang diwakili Dir Reskrimum Kombes Pol Wibowo, pada Jum'at 12 Agustus 2011, empat sekuriti yakni Nurdin, Suprianto, Dodo dan Sahrul, menerima kembali uang Rp 17 juta.