Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat Dengan Tidak Hormat, ASN BLH Kepri Ini Ancam Tuntut Nuryanto
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 25-02-2016 | 10:53 WIB
ilustrasi.jpg Honda-Batam
ilustarsi pemecatan (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dipecat dengan tidak hormat sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) yang menurutnya tanpa prosedur dan bahkan SK Gubernur terhadap pemecatanya diduga palsu, mantan Kasubdit Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri, Abdul Hakim, mengancam akan menuntut Penjabat Gubernur dan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan pertama maupun ke dua sebelumnya, tapi sudah langsung datang surat pemecatan pada 29 Januari 2016 lalu. Dalam surat pemecatan dituliskan, saya indisiplioner karena tidak pernah masuk kerja. Padahal saya selalu masuk kerja," kata Hakim kepada wartawan,Rabu (24/2/2016).

Hakim mengaku sangat terkejut, ketika menerima surat pemecatan dirinya sebagai ASN itu dari salah seorang staf BLH, sebab ia sudah bekerja dan menjadi ASN selama 10 Tahun.

Surat pemecatan dirinya dari ASN sendiri dikeluarkan dan ditandatangani oleh PJ.Gubernur Kepri Nuryanto, dengan Keputusan Gubernur Kepri nomor 95 tahun 2016 tentang pemberhentian tidak dengan hormat PNS atas nama Abdul Hakim Stp.

‎"Namun yang menjadi Pertanyaan saya, selain tidak pernah mendapat surat teguran, surat pemecatan yang dikirimkan kepada saya ini tidak menggunakan stempel, di atas tandatangan Pj Gubernur Nuryanto," sebutnya.

Atas adanya surat pemecatan tersebut, sangat berefek pada keresahan keluarganya dan dengan kejadian itu, ia merasa dijolimi oleh arogansi kekuasaan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri.

"Harusnya kalau saya salah, selaku atasan saya, Dia harus melakukan pembinaan kepada bawahan," ujarnya.

Atas pemecatan dirinya yang dianggap tidak prosedural itu, Abdul Hakim mengatakan, bersama Kuasa Hukum-nya sudah pernah mempertanyakan hal tersebut kepada Plt. Kepala BKD Kepri, Hasbi. Namun Plt.Kepala BKD Kepri saat itu banyak diam dan tidak memberikan jawaban dan penjelasan.

Atas Dasar itu, Abdul Hakim menyatakan akan mengambil langkah Hukum, dengan Kuasa Hukum-nya, untuk menuntut Penjabat Gubernur Nuryanto dan Pemerintah Provinsi Kepri.

"Mengenai langkah hukum yang akan saya ambil, saat ini sedang membicarakan dengan Penasehat Hukum saya. Tapi yang pasti, sampai saat ini, saya masih tetap masuk kerja karena saya tidak pernah melakukan penandatanganan pemecatan, dan penjelasan dari BKD atas pemecatan ini juga belum ada," tegas Hakim.

Sementara itu, mantan Pj.Gubernur Kepri, Nuryanto yang dikonfiormasi dengan pemecatan ASN dan tuntutan Abdul Hakim, membenarkan pernah menandatangani surat pemecatan pada beberapa ASN di Pemprov.Kepri, saat bertugas.

"Ada beberapa yang saya tandatangani. Tapi Saya tidak ingat semuanya. Semua BAP ada di BKD," ujar Nuryanto.

Terkait dengan Kewenangan memecat, Nuryanto juga mengatakan, meskipun dia pada saat itu adalah Penjabat, namun ia memiliki hak dan bisa melakukan penandatanganan pemecatan ASN yang tentunya setelah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan oleh inspektorat .

Ditempat terpisah, Sekretaris BLH Kepri, Muhamad Yunus membenarkan adanya pemecatan Abdul Hakim yang dilakukan oleh Pj.Gubernur Provinsi Kepri itu. Pelaksanaan Pemecatan ASN Abdul Hakim, dikatakan Yunus sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme aturan dan UU yang berlaku.

Hal itu kata Yunus, didasari dari telah beberapa kali dilakukan pembinaan dan surat teguran pada yang bersangkutan, atas kelalaian dan kealpaan Abdul Hakim sebagai ASN yang tidak masuk sejak lama.

"Mengenai pemecatan adalah kewenangan Pj.Gubernur, tetapi yang jelas sebelum saya menjadi Sekretaris BLH, yang bersangkutan ternyata sudah beberapa kali ditegur dan diperingatkan, atas seringya Alpa dan tidak masuk kantor," sebut M.Yunus.

Bahkan tambah M.Yunus, selain surat teguran dari Kepala BLH, upaya pemanggilan beberapa kali yang dilakukan inspektorat pada yang bersangkutan untuk diperiksa juga tidak dipenuhi. Atas ketidak-hadiran yang bersangkutan saat diperiksa inspektorat, menjadi salah satu alasan dan rekomendasi BKD ke Pj.Gubernur dalam mengeluarkan SK Pemecatan.

"Hak memecat itu merupakan kewenangan pimpinan selaku pembina ASN, dan kami juga sangat menyayangkan sikap yang bersangkutan, mengapa saat dipanggil inspektorat tidak mau hadir. Dan atas dasar itu, inspektorat menyatakan kalau yang bersangkutan benar-benar bersalah dan indisiplioner," sebutnya.

Jangankan Abdul Hakim kata M.Yunus, dirinya sebagai Sekretaris BLH juga dipanggil dan diperiksa oleh inspektorat. Dan hal itu terpaksa dipenuhi atas nama jabatan.

Terkait SK Pemecatan yang ditandatangani Pj.Gubernur yang tidak memiliki stempel, M.Yunus menyatakan, kalau hal itu merupakan administrasi yang dikeluarkan BKD Kepri. Dan mengenai tuntutan dan upaya Hukum yang dilakukan Abdul Hakim, M.Yunus sangat mendukung.

"Saya sangat mendukung, harusnya dia banding, dan mem-PTUN-kan SK pemecatannya, sehingga jelas apa putusan pengadilan,"ujarnya.


Editor : Udin