Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Curanmor Dibui 1,5 Tahun Penjara oleh Hakim Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 24-02-2016 | 18:15 WIB
IMG_20160224_163055.jpg Honda-Batam
Resedivis curanmor ini di bui 1,5 tahun penjara oleh Hakim Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Indra Wijaya ‎terdakwa residivis curanmor, terhadap korban Saad Muhammad  divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Putusan ini dibacakan oleh Dame Parulian Pandiangan SH, berserta anggotanya Corpioner SH dan Irianty Khoirul Umah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu ( 24/2/2016).

Dalam putusanya, Dame Parulian menyatakan, terdakwa terbukti dengan maksud untuk menguasasi barang tersebut secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu‎. Sehingga melanggar ‎Pasal 363 ayat 2 KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang sudah terbukti dipersidangan, maka kami Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Dame.

Atas putusan ini, terdakwa Indra Wijaya yang tidak didampingi oleh Panesahat Hukum itu menyatakan menerima. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kadek Agus Dwi Hendrawan SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Indra Wijaya melakukan aksinya bersama-sama dengan terdakwa Wayan yang disidangkan secara terpisah, diparkiran ADB Sunset Jalan Hangtuah Tanjungpinang sekitar pukul 05:00 Wib, Minggu (15/11/2015) lalu. ‎

Pada waktu itu, terdakwa berangkat dari kos terdakwa Wayan Sujana sambil membawa kunci leter T menuju ke Jl. Hangtuah Tanjung Pinang dengan naik sepeda motor Honda Beat nopol BP 2508 WC. setelah sampai di parkiran atas ADB Sunset terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 C No. Pol. : BP-6653-RW yang sedang diparkir.

Selanjutnya terdakwa turun melihat situasi, sedangkan terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan tanpa seijin/tanpa sepengetahuan terlebih dari pemiliknya atau korban Saad Muhammad. Terdakwa menaiki sepeda motor sambil memasukan kunci leter T yang dibawanya ke dalam tempat kunci kontak dengan maksud untuk merusaknya dan agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut.

Kemudian terdakwa memundurkan posisi sepeda motor sehingga posisi sepeda motor berubah dari posisi awalnya, setelah itu saat terdakwa akan menghidupkan dan membawa kabur sepeda motor.

Perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui oleh petugas Polisi dari rekaman CCTV. Selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang di tempat tinggalnya Jalan Raya Dompak, Tanjung Pinang beserta barang buktinya, Sekitar pukul 05:00 WIB, Rabu (18/11/2015) lalu. ‎

Akibat perbuatan terdakwa, korban Saad Muhammad mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. ‎


Editor : Udin